Karya Esai

Nama              : SEPTYAS SYAFNI UTAMI

Sub Tema       : Interaksi Antar Suku Bangsa Dalam Masyarakat Majemuk Di Tingkat

  Lokal Dari  Masa Ke Masa

Judul              : Pengelolaan Keserasian Sosial Masyarakat Majemuk Dengan Integrasi

  Sosial

Dilombakan Pada Lomba Esai Sejarah Laseda Balai Pelestarian Nilai Budaya Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021 


LATAR BELAKANG

            Dalam masyarakat majemuk terdapat kelompok-kelompok yang hidup dengan caranya sendiri dan tidak membaur satu dengan lainnya. Dilihat dari sudut pandang atau perspektif sosiologi dan antropologi, struktur masyarkat Indonesia dapat dikatakan mencerminkan system sosial budaya yang kompleks. Secara horizontal ditandai kenyataan adanya kesatuan-kesatuan etnisitas berdasarkan perbedaan-perbedaan suku bangsa, adat, agama, dan ciri-ciri kedaerahan lainnya. Sedangkan secara vertikal, ditandai oleh perbedaan-perbedaan antar lapisan sosial yang cukup tajam.

            Istilah “masyarakat majemuk” pertama kali diperkenalkan J.S. Furnivall dalam buku Netherlands India: A Study of Plural Economy (1967). Furnival melihat terjadi fenomena masyarakat majemuk pada wilayah kekuasaan Hindia Belanda di Indonesia dan Burma pada zamannya. Pengertian masyarakat majemuk adalah suatu masyarakat yang terdiri atas dua atau lebih elemen yang hidup sendiri-sendiri tanpa pembauran satu sama lain di dalamsuatu kesatuan politik. Kemajemukan disebut juga dengan keberagaman yang memiliki kata dasar ragam. Berdasarkan kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), ragam berarti (1) sikap, tingkah laku, cara (2) macam, jenis (3) musik, lagu, lagam (4) warna, corak (5) tata bahasa. Hal tersebut merupakan keberagaman yang dimiliki oleh Indonesia.

            Pelly (2005) menjelaskan bahwa, kemajemukan masyarakat dapat diklasifikasikan ke dalam dua kategori, yaitu kemajemukan horizontal dan kemajemukan vertical. Kemajemukan horizontal merupakan faktor-faktor yang diterima seseorang sebagai warisan (ascribed-factors), sedangkan kemajemukan vertical lebih banyak diperolehnya sebagai hasil usaha sendiri (achievement-factors). Kemajemukan horizontal meliputi etnis, bahasa daerah, adat-istiadat atau perilaku, agama, dan pakaian atau makanan budaya material. Sedangkan kemajemukan vertical meliputi penghasilan (income), pendidikan, pemukiman, pekerjaan, dan kedudukan.

            Persoalannya adalah apakah kemajemukan ini harus dibatasi? Pelly (2005) menjelaskan bahwa dewasa ini ada dua konsep masyarkat majemuk yang muncul dari berbagai hasil penelitian, yaitu: 1) Konsep “kancah pembauran” (melting pot), yang mempunyai asumsi bahwa integrasi (kesatuan) akan terjadi dengan sendirinya pada suatu waktu apabila orang berkumpul pada suatu tempat yang berbaur, seperti di sebuah kota atau pemukiman industry. 2) Konsep “pluralisme kebudayaan” (cultural pluralism) justru menentang konsepnkancah pembauran. Bahkan Kallen (Pelly; 2005: 54) salah seorang pelopor konsep pluralisme kebudayaan tersebut, menyatakan bahwa kelompok-kelompok etnis atau ras yang berbeda tersebut harus didorong untuk mengembangkan sistem mereka sendiri dalam kebersamaan, memperkaya kehidupan masyarakat majemuk mereka.

Keberagaman Indonesia tidak selalu menciptakan keindahan, keunikan dan hal positif lainnya. Keberagaman tersebut juga berpotensi sebagai suatu ancaman. Ancaman tersebut berupa perpecahan antar kelompok, kecemburuan sosial dan lain sebagainya. Ancaman atau konflik yang terjadi di Indonesia sebenarnya bukan berasal dari perbedaan itu sendiri, akan tetapi adanya kesalahpahaman yang ditimbulkan dari komunikasi. Agar tidak tercipta kesalahpahaman seperti itu, maka kesadaran untuk menghargai, menghormati serta menegakkan prinsip kesetaraan harus tercipta.

Ciri utama masyarakat majemuk (plural society) adalah orang yang hidup berdampingan secara fisik, tetapi karena perbedaan sosial mereka terpisah-pisah dan tidak bergabung dalam sebuah unit politik.

Menurut Pierre L. Van Den Berghe dalam buku Pluralism and The Polity: A Theoritical Exploration (1969), masyarakat majemuk memiliki beberapa karakteristik, yaitu:

·           Memiliki segmentasi dalam bentuk kelompok-kelompok dengan kebudayaan berbeda.

·           Mempunyai struktur sosial yang terbagi-bagi pada lembaga-lembaga non-komplementer.

·           Kurang mengembangkan kesepakatan bersama (konsensus) di antara para anggotanya terhadap nilai-nilai dasar.

·           Lebih sering mengalami konflik.

·           Umumnya integrasi sosial tumbuh karena paksaan dan saling ketergantungan dalam bidang ekonomi.

·           Terdapat dominasi politik oleh suatu kelompok atas kelompok yang lain.

 

Setiap kelompok memiliki agama, kebudayaan dan bahasa, serta cita-cita hingga cara hidup mereka masing-masing. Para individu dari masing-masing kelompok mungkin saja bertemu serta berinteraksi di pasar dan hidup berdampingan dalam satuan politik yang sama, tetapi sebenarnya mereka saling terpisah. Keberagaman etnis yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia merupakan symbol kekayaan akan budaya. Sehingga, perlu kehati-hatian dalam menjaga keharmonisan hubungan antar etnis tersebut, agar dapat menciptakan tatanan kemasyarakatan yang integratif dan dinamis, sebagaimana yang dicita-citakan oleh makna Bhinneka Tunggal Ika.

 Belakangan ini masalah tentang masyarakat majemuk (plural society) masih belum menemukan titik penyelesaian, bahkan sudah menjadi isu-isu Nasional dan ramai dibicarakan baik dalam seminar-seminar nasional tentang etnis maupun dalam diskusi-diskusi kecil. Kasus-kasus kerusuhan etnis semakin mengiringi perjalanan kehidupan bangsa Indonesia, dan Bangsa-bangsa yang ada di dunia.

            Persoalan besar lain yang dihadapi bangsa Indonesia adalah pertikaian antarkelompok yang intensitasnya cenderung meningkat belakangan ini. Pemilihan Kepala Desa (PilKaDes) yang dimaksudkan sebagai sarana memberi kesempatan kepada warga masyarakat untuk memilih pemimpin mereka secara langsung ternyata tidak lepas dari pertikaian. Ketidakpuasan satu kelompok terhadap kelompok lain yang diekspresikan dalam bentuk penggalangan massa secara kolosal untuk pamer kekuatan dan tidak jarang melakukan tindakan anarkis, sebagaimana yang terjadi di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau beberapa waktu yang lalu. Apabila kasus-kasus  pertikaian tersebut tidak disikapi dengan bijak oleh semua pihak, bukan tidak mungkin konflik tersebut bisa menjadi pemantik terjadinya pertikaian antar kelompok yang lebih besar.

            Sifat dari konflik tersebut sudah mengarah kepada upaya untuk menghilangkan satu kelompok terhadap kelompok yang lain. Masyarakat majemuk masih mungkin untuk di integrasikan. Di Indonesia, meski banyak kelompok berlainan dari segi budaya, agama dan lainnya, hidup di masyarakat, integrasi nasional tetap bisa diwujudkan. Adanya perbedaan dan masyarakat yang majemuk tidak lantas membuat Bangsa Indonesia mudah tercerai-berai. Bangsa Indonesia mampu hidup dalam satu wadah masyarakat yang terikat kepada sistem nasional dengan berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945.

            Menurut Van den Berghe, terdapat 2 faktor utama yang memungkinkan terjadinya integrasi dalam masyarakat majemuk. Pertama, ada kensensus atau kesepakatan bersama di antara sebagian besar anggota masyarakat terhadap nilai-nilai kemasyarakatan yang bersifat fundamental atau mendasar. Kedua, adanya berbagai masyarakat dari beragam kesatuan sosial (cross cutting affiliations) yang menyebabkan kemunculan loyalitas ganda (cross cutting loyalities).

            Dalam masyarakat yang mempunyai keragaman etnis, sangat potensial terhadap konflik sosial. Sederetan realitas yang terjadi di beberapa daerah yang rawan konflik, merupakan potret buram dari konstruksi keragaman masyarakat Indonesia. Banyak premis yang berkembang saat ini, bahwa dalam masyarakat yang heterogen, sangat nesar potensi konflik, dan sampai saat ini, belum ditemukan deasain spesifik untuk dijadikan resolusi dari konflik yang terjadi di beberapa daerah. Jika kita lihat, konflik antar etnis maupun agama selalu mewarnai setiap lembaran-lembaran sejarah perjalanan bangsa ini. Bahkan hingga saat ini, belum menemukan titik penyelesaiannya.

 

PERUMUSAN MASALAH

            Berdasarkan latar belakang masalah di atas, dan untuk mengkaji lebih mendalam masalah ini, maka peneliti mencoba mengemukakan beberapa rumusan permasalahan yang akan dibahas, antara lain:

·           Bagaimana cara pengelolaan keserasian sosial dalam masyarakat majemuk di Desa Sungai Buluh dengan integritas sosial?

·           Faktor-faktor apakah yang mendukung dalam proses pengelolaan keserasian sosial masyarakat Desa Sungai Buluh?

·           Faktor-faktor apakah yang menghambat proses pengelolaan keserasian sosial masyarakat Desa Sungai Buluh?

·           Bagaimana upaya peningkatan integrasi sosial masyarakat Desa Sungai Buluh?

 

 

PEMBAHASAN

            Kajian mengenai masyarakat majemuk merupakan hal yang signifikan terutama di dalam masyarakat yang memang terdiri atas aneka pelapisan sosial dan budaya yang satu sama lain saling berbeda seperti di Indonesia. Oleh sebab itu, Indonesia mengembankan slogan Bhinneka Tunggal Ika (berbeda-beda tetapi tetap satu). Slogan tersebut bersifat filosofis-politis, oleh sebab tanpa adanya unsur pemersatu, akan mudah kiranya memecah-belah kohesi politi masyarakat yang mendiami seluruh Indonesia ini.

            J.S. Furnivall (1967 : 446-469) termasuk orang yang pertama kali menyebut Indonesia selaku bangsa majemuk. Selaras dengan Furnivall, Parsudi Suparlan secara tegas juga menyebut masyarakat Indonesia sebagai masyarakat majemuk. Hal yang mencolok dari kemajemukan masyarakat Indonesia adalah penekanan pada pentingnya kesukubangsaan yang terwujud dalam bentuk komunitas-komunitas suku bangsa, dan digunakannya kesukubangsaan sebagai acuan utama bagi jati diri bangsa. Suparlan menandaskan bahwa masyarakat majemuk ini memiliki kesulitan tersendiri melakukan integrasi nasional.

            Untuk mengatasi kemajemukan Indonesia ini, secara historis founding fathers merumuskan Pancasila. Lima kalimat singkat dalam Pancasila digunakan sebagai basis consensus yang diyakini merupakan common will dari subkultur-subkultur yang hidup di masyarakat majemuk Indonesia. Sulit dibayangkan jika consensus dasar (Pancasila) ini kemudian berubah. Konflik antar etnis banyak terjadi di berbagai tempat, mulai dari konflik skala kecil, sampai konflik skala besar. Adapun konflik tersebut hanya terjadi dalam waktu yang singkat tetapi ada juga yang terjadi dalam kurun waktu yang sangat lama. Dalam pengelolaan kemajemukan tersebut yang sangat terpenting adalah proses interaksi dalam kehidupan masyarakat majemuk.

            Sesungguhnya eksistensi suatu etnis menempati suatu wilayah masing-masing mempunyai sejarah tersendiri, khususnya yang berkaitan dengan pola interaksi antara etnis pendatang yang baru pindah ke satu wilayah dengan etnis lain yang sudah lama tinggal di wilayah tersebut, status mereka sama-sama pendatang. Dinamika yang akan terjadi adalah secara otomatis pendatang yang sudah lama bermukim di wilayah tersebut, akan melakukan pola-pola interaksi sesuai dengan kesepakatan yang berlaku wilayah tersebut.

Agar masyarakat bisa berhubungan baik tanpa adanya konflik antar budaya dapat dilakukan dengan saling berinteraksi agar dapat menghargai budaya dan agama sehingga terciptanya keserasian di masyarakat. Interaksi merupakan suatu kegiatan yang saling melakukan hubungan, aksi, mempengaruhi, antar hubungan sosial yang dinamis antara orang perseorangan, dan orang perseorangan antara perseorangan dan kelompok.

Awalnya warga disini sangat tertutup kepada warga lain, dalam hal berinteraksi, komunikasi, bertukar cerita, bahkan jarang berbaur sesama warga Sungai Buluh. Namun dari masa ke masa sudah ada perkembangan dalam hal berinteraksi terhadap sesama warga Kampung, Desa maupun masyarakat luar. Melalui ikatan batin warga Desa Sungai Buluh juga dapat merasakan hal-hal apa saja yang sedang di rasakan warga yang sedang dalam kesusahan, dan seseorang akan merasakan bahwasanya ia orang yang dapat mengorbankan apa saja yang dapat dikorbankan untuk orang lain, dan hal tersebut bisa terjadi karena ia beranggapan bahwa semua yang ia lakukan atas dasar tanggung jawab serta besarnya cinta dan kasih sayang terhadap seluruh lapisan masyarakat.

Hubungan sosial antar warga Desa Sungai Buluh dapat terlaksana jika antar warga Desa Sungai Buluh saling melakukan pendekatan dan tidak sedang tersandung dalam suatu masalah. Sedih maupun senang apapun yang sedang dialami oleh salah seorang warga akan diselesaikan secara bersama-sama oleh warga lainnya. Perjumpaan dan saling tolong menolong disini sangatlah penting guna keperluan diri sendiri maupun kepentingan bersama. Komunikasi juga berperan penting dalam berinteraksi antar masyarakat. Warga bisa bertukar cerita tentang perbedaan budayanya masing-masing sehingga ikatan persaudaraan pun semakin tercipta.

Menurut Soerjono “Komunikasi merupakan sikap seseorang meyampaikan sesuatu yang berupa seperti gerakan serta cara berbicara dengan orang lain dan bagaimana cara seseorang tersebut menyampaikan tentang apa yang dirasakan terhadap pihak lain”. Kontak sosial merupakan pendekatan yang dilakukan oleh beberapa orang, bisa berupa obrolan untuk setidaknya memahami apa saja yang diinginkan dan diharapkan guna kelangsungan hidup seseorang.

            Kegiatan dalam berinteraksi bisa dicontohkan dengan rasa tolong menolong dalam hal berlomba guna menciptakan sebuah pro dan kontra. Semua yang berbau konflik disini dapat diselesaikan. Namun cara dalam menyelesaikan permasalahan tersebut dapat diambil dalam waktu singkat. Hal ini berarti bahwa kedua belah pihak belum tentu puas sepenuhnya dalam sebuah keadaan dan dapat dianggap sebagai bentuk dari interaksi. Hal ini dapat diartikan bahwa interaksi itu dimulai dengan kerja sama yang kemudian akan berakhir menjadi sebuah pertikaian dan akhirnya sampai pada akomodasi.

            Realitas sosial menunjukkan bahwa bangsa dan Negara Indonesia sangat majemuk. Kemajemukan itu bukanlah hal yang baru, melainkan sudah ada sejak bangsa Indonesia itu ada. Bahkan kemajemukan itu sendiri turut serta menjadi bagian dari embrio yang menjelma menjadi nafas perjuangan kemerdekaan hingga melahirkan Negara Republik Indonesia. Keserasian sosial tidak terbentuk dengan sendirinya. Keserasian sosial harus diperjuangkan dengan mengambil inisiatif membangun relasi sosial dengan berbagai kelompok guna mencapai tujuan bersama. Komitmen untuk mewujudkan tujuan bersama menjadi kata kunci yang harus diaplikasikan dalam sikap dan perilaku sosial. Cara untuk mencapai tujuan terbentuknya masyarakat Sungai Buluh yang harmonis dapat dilakukan dengan integrasi sosial.

            Integrasi sosial merupakan gabungan dari dua istilah kata, yaitu ‘integrasi’ yang dalam Bahasa Inggris disebut dengan integration, yang memiliki arti kesempurnaan atau keseluruhan. Sementara kata ‘sosial’ berarti hubungan dan juga timbal balik dari tindakan yang dilakukan oleh masyarakat. Adapun menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), integrasi adalah pembauran sesuatu hingga menjadi kesatuan yang utuh dan bulat.

            Integrasi sosial dapat terbentuk apabila para anggota masyarakat bersepakat mengenai struktur kemasyarakatan, nilai-nilai, dan norma serta pranata sosial yang berlaku dalam masyarakat tersebut dan di perlukan agar masyarakat tidak bubar meskipun menghadapi berbagai tantangan, baik berupa tantangan fisik maupun konflik yang terjadi secara sosial budaya. Jadi, integrasi sosial dapat dipandang sebagai suatu elemen yang dapat mengurangi kemungkinan terjadinya konflik sosial pada masyarakat.

Bentuk-bentuk integrasi sosial menurut Wikipedia bahasa Indonesia adalah terdiri dari asimilasi dan akulturasi.

1.  Asimilasi

Asimilasi menurut Koentjaraningrat (1993:160) "Suatu proses sosial yang terjadi pada berbagai golongan manusia dengan latar belakang kebudayaan yang berbeda setelah mereka bergaul secara intensif, sehingga sifat khas dari unsur-unsur kebudayaan golongan itu masing-masing berubah menjadi unsur-unsur kebudayaan campuran. Biasanya suatu asimilasi terjadi antar suatu golongan mayoritas dengan minoritas”.

Proses asimilasi biasanya menyebabkan golongan minoritas berubah dan menyesuaikan diri dengan golongan mayoritas dengan adanya pergeseran sifat-sifat khas dari kebudayaan golongan minoritas yang lambat laun berubah dan menyatu dengan kebudayaan golongan mayoritas. Suatu proses asimilasi juga ditandai oleh usaha-usaha mengurangi perbedaan antara golongan atau kelompok. Untuk mengurangi perbedaan itu, asimilasi meliputi usaha-usaha mempererat kesatuan tindakan, sikap, dan perasaan dengan memperhatikan kepentingan serta tujuan bersama.           

Sedangkan menurut wikipedia Indonesia yang dimaksud asimilasi adalah pembauran dua kebudayaan yang disertai dengan hilangnya ciri khas kebudayaan asli sehingga membentuk kebudayaan baru. Hasil dari proses asimilasi adalah semakin tipisnya batas perbedaan antar individu dalam suatu kelompok, atau bisa juga batasbatas antar kelompok. Selanjutnya, individu melakukan identifikasi diri dengan kepentingan bersama. Artinya, menyesuaikan kemauannya dengan kemauan kelompok. Demikian pula antara kelompok yang satu dengan kelompok yang lain.

Asimilasi yang dimaksud dalam penelitian ini adalah suatu penyesuaian atau penyelarasan proses sosial dalam taraf lanjutan yang ditandai dengan adanya usaha –usaha yang dilakukan untuk mengurangi perbedaaan yang terdapat pada orang perorangan atau kelompok.

2.  Akulturasi

Akulturasi Menurut Koentjaraningrat “Suatu proses sosial yang timbul dimana suatu kelompok manusia dengan kebudayaan tertentu yang mereka miliki dihadapkan dengan unsur-unsur dari suatu kebudayaan asing. Sehingga kebudayaan asing itu lambat laun akan diterima/diresap dan diolah ke dalam kebudayaannya sendiri tanpa menyebabkan hilangnya unsur kebudayaan asli dari kelompok itu sendiri”.

Proses akulturasi itu memang ada sejak dahulu kala dalam sejarah kebudayaan manusia, tetapi proses akulturasi yang mempunyai sifat yang khusus baru timbul ketika kebudayaan bangsa-bangsa di Eropa Barat mulai menyebar ke semua daerah lain di muka bumi ini. Seperti yang telah kita ketahui bahwa sejak dahulu kala dalam sejarah kebudayaan manusia ada gerak migrasi yaitu gerak perpindahan dari suku-suku bangsa di muka bumi.  Sedangkan akulturasi yang dimaksud dalam penelitian ini adalah fenomena yang timbul sebagai akibat pertemuan (kontak budaya) secara langsung dan terus – menerus antar kelompok manusia yang memiliki kebudayaan berbeda namun tidak menghilangkan ciri atau sifat asli dari masing –masing kebudayaan.

Di dalam masyarakat majemuk, anggota masyarakat yang mayoritas memandang keluarga dan komunitas mereka sebagai bagian integral dari keseluruhan masyarakat. Anggota masyarakat ini berfungsi secara maksimal di dalam dinamika sistem sosial yang ada. Proses pendidikan di dalam keluarga pun relatif tidak bermasalah, karena nilai-nilai pendidikan di dalam keluarga searah dengan nilai-nilai yang berlaku di dalam masyarakat.

Sementara itu, anggota masyarakat yang berasal dari kultur minoritas mengalami nasib yang sama sekali berbeda. Bagi mereka, keluarga dan komunitas mereka merupakan bagian yang berbeda dari sistem sosial yang lain. Mereka seolah berasal dari kebudayaan yang sama sekali berbeda dari kebudayaan yang dominan di dalam masyarakat.

Kemajemukan masyarakat Indonesia dilihat dari latar belakang suku, agama dan adat merupakan realitas yang tidak bisa dielakkan. Adanya perbedaan suku, agama dan adat yang ada mengandung potensi terjadinya konflik dalam kaitannya dengan hubungan masyarakat. Ralf Dahrendorf menyatakan pada hakekatnya masyarakat memiliki dua sisi ialah konflik di suatu pihak dan pada pihak lain adalah stabilitas, harmoni dan konsensus. Untuk menjelaskan pandangannya, Ralf Dahrendorf mengusulkan sebuah model konflik yang dikaitkan dengan kekuasaan. Dengan kata lain berbagai jenis konflik dapat dijelaskan dengan menunjuk pada kedudukan struktur sosial tertentu (Poerwanto, 1990 : 32-33).

Solusi yang ditawarkan untuk meningkatkan integrasi sosial suatu masyarakat, yaitu dengan pendekatan toleransi sebagai nilai kebajikan dalam kehidupan bersama. Pendekatan toleransi merupakan pendekatan yang mudah diterima oleh semua kalangan di dalam masyarakat majemuk karena prinsip dasar beragama adalah toleransi yang cinta perdamaian dan anti kekerasan. Untuk membangun toleransi sebagai nilai kebajikan setidaknya ada dua modal yang dibutuhkan, yaitu : Pertama, toleransi membutuhkan interaksi sosial melalui percakapan dan pergaulan yang intensif. Kedua, membangun kepercayaan di antara masyarakat tanpa membedakan suku, agama, ras, status sosial dan perbedaan lainnya. Secara umum, masyarakat Desa Sungai Buluh telah memiliki kedua modal awal terbangunnya toleransi diantara mereka. Namun, untuk terus meningkatkan integrasi diantara mereka tidak cukup dengan kedua modal tersebut, melainkan sangat diperlukan pengembangan pendekatan toleransi melalui dua pendekatan lainnya , yaitu pendekatan sistem sosial dan sistem budaya pada masyarakat.

Pendekatan sistem sosial dilakukan melalui kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan dengan melibatkan seluruh agama dan suku tanpa adanya diskriminasi. Sedangkan pendekatan sistem budaya, bilamana masyarakat majemuk dapat bersatu melalui penganutan nilai umum yang berlaku bagi semua anggota masyarakat. Nilai-nilai umum ini sebagai perekat bagi kelompok-kelompok dalam kehidupan bermasyarakat. Nilai-nilai umum itu bersumber pada budaya dominan masyarakat majemuk yang menjadi acuan perilaku yang terpola. Hal ini dapat dilihat dari penggunaan kalosara dalam penyelesaian konflik antar etnis di Desa Sungai Buluh.

Melalui kedua pendekatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan toleransi untuk meningkatkan integrasi sosial masyarakat. Tercapainya integrasi sosial memerlukan pengorbanan baik pengorbanan perasaan, maupun pengorbanan materil. Dasar dari pengorbanan adalah langkah penyesuaian antara banyak sekali perbedaan perasaan, keinginan, ukuran dan penilaian. Apabila pengorbanan dan toleransi dapat dicapai dalam bentuk konsensus, kemungkinan terjadinya integrasi tahap awal akan mulai nampak. Norma sosial sebagai acuan bertindak dan berprilaku dalam masyarakat akan memberikan pedoman untuk seorang bagaimana bersosialisasi dalam masyarakat.

Masyarakat Desa Sungai Buluh merupakan contoh keberhasilan masyarakat yang mampu mengintegrasikan diri terhadap kemajemukan yang melekat padanya. Adanya kemampuan untuk mengkondisikan keragaman suku bangsa, agama, adat dan kebiasaan menjadi sesuatu yang tidak perlu dipersoalkan dalam berinteraksi di dalam masyarakat merupakan wujud dipedomaninya konsensus dasar dalam berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila di Desa ini. Keberhasilan toleransi bermasyarakat di Desa Sungai Buluh dalam menyatukan semua etnis dan agama dalam bingkai nilai-nilai luhur Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, membentuk masyarakat yang mempunyai kesamaan tujuan dan cita-cita. Adanya tujuan dan cita-cita yang sama menjadikan masyarakat Desa Sungai Buluh sebagai masyarakat yang homogen berdasarkan kesamaan konsensus dasar, bukan lagi sebagai masyarakat yang heterogen karena tersimpul dalam satu nilai budaya yang sama yaitu budaya bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Kesamaan ini menciptakan rasa solidaritas yang tinggi pada masyarakat Desa Sungai Buluh yang tercermin dalam suasana rukun dan damai. Hal ini memberi kesan unik, seiring kian merebaknya konflik antar etnis di negeri ini

 

 KESIMPULAN

            Masyarakat Sungai Buluh merupakan perwujudan dari masyarakat majemuk yang memiliki keragaman etnis, agama, bahasa dan budaya. Di tengah perbedaan tersebut, masyarakat Desa Sungai Buluh mampu berintegrasi dengan baik lewat proses asimilasi dan akulturasibudaya. Sikap masyarakat asli Melayu yang sangat terbuka terhadap kedatangan para pendatang di daerahnya dan sikap lebih mengalah yang ditunjukkan oleh para pendatang semakin mempercepat proses integrasi diantara mereka.

 

SARAN-SARAN

Hendaknya semua komponen bangsa menunjukkan keterbukaan pandangan dalam menerima perbedaan dan keinginan untuk belajar memahami pihak lain yang berbeda suku, agama, bahasa dan juga adat dalam berinteraksi sosial. Perbedaan yang terdapat di dalam masyarakat majemuk merupakan kekayaan bangsa Indonesia yang tidak perlu dipersoalkan.

Hendaknya nilai-nilai luhur yang tertuang dalam Pancasila dikembangkan menjadi suatu kebiasaan dalam bermasyarakat dengan menjadikannya pedoman hidup berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai luhur Pancasila merupakan budaya bangsa yang mampu mengintegrasikan beranekaragam kebudayaan daerah di Indonesia.

Hendaknya semua komponen bangsa menyadari bahwa konflik yang berujung kekerasan dan bentrok fisik yang disebabkan oleh suku, agama dan ras seharusnya dicegah, sebab dapat menyebabkan disintegrasi bangsa. Interaksi antarumat beragama perlu dikembangkan dan dipupuk secara lebih intensif dan komprehensif melalui pendekatan di berbagai aspek termasuk dalam menjaga hubungan harmonis yang selama ini sudah tercipta.

Dalam upaya meningkatkan integrasi masyarakat majemuk, hendaknya toleransi hidup bermasyarakat selalu menjadi pijakan dalam setiap sendi-sendi kehidupan baik dalam keluarga, tetangga, lingkungan, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Harus selalu diingat bahwa toleransi merupakan nafas dari saling pengertian, saling menghargai, menghormati dan kerukunan hidup di dalam masyarakat

           

DAFTAR PUSTAKA

Hendry, Eka, 2013. Integrasi sosial Dalam masyarakat Multi Etnik. Walisongo,Volume 21, Nomor 1, Mei 2013

Kurniawati, Dewi. 2017. Konflik dan Upaya Pengembangan Integrasi Sosial (Studi Kasus: Pada Masyarakat Desa Sukadana Udik dan Sukadana Ilir Kecamatan Bunga Mayang Lampung Utara). Skripsi Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Mufidah, Aini. 2017. Pengembangan Integrasi Sosial Melalui kearifan Lokal (Suku Jawa dan Suku Bali di kampung Rama Utama Kecamatan Seputih Raman Kabupaten Lampung Tengah). Skripsi Jurusan Pengembangan Masyarakat Islam Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi Unifersitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan

Muhsin. 2015. Integrasi Sosial (Suku Jawa Dengan Suku Lainnya di Wonomulyo) Kabupaten Polewali Mandar. Skripsi Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, Universitas Hasanuddin, Makassar

http://infodanpengertian.blogspot.co.id/2016/02/pengertian-siswa-menurut-para-

ahli.html# diakses pada tanggal 2 September 2021 jam 13:47 WIB


==============================================================


Nama              : SINTA RIZKI

Sub Tema       : Perkembangan Daerah Tertentu Dari Masa Ke Masa

Judul              : Perkembangan Suku Laut Dari Nomaden Menjadi Menetap

Dilombakan Pada Lomba Esai Sejarah Laseda Balai Pelestarian Nilai Budaya Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021


LATAR BELAKANG

Pernahkah kamu mendengar cerita orang Suku Laut di Kepulauan Riau tepatnya di Lingga? Bagaimana mereka bisa sampai di daratan hingga perkembangannya hingga masa sekarang? Mungkin, tak banyak yang tahu soal cerita orang Suku Laut, apalagi di masa sekarang. Essay orang Suku Laut di Lingga ini, setidaknya menjelaskan eksistensi orang Suku Laut di masa kini.

Suku Laut menurut kamus besar Bahasa Indonesia mempunyai arti golongan atau etnis, sedangkan laut artinya tempat berkumpulnya air (asin) yang sangat luas yang memisahkan daratan sehingga membentuk pulau-pulau. Jadi jika digabungkan pengertian Suku Laut adalah sekelompok orang atau masyarakat yang hidup dan tinggal di laut. Selain itu Suku Laut merupakan sebutan untuk menunjukkan orang yang pada hakekatnya tempat dan lingkungan pemukimannya di laut (Adrian, B Lapian, 2009 :77).

            Dalam buku “Dalam Orang Laut, Bajak Laut, Raja Laut” karya Adrian B. Lapian, dijelaskan bahwa Orang Laut telah menjadi nama salah satu suku bangsa di perairan Sumatera Timur (termasuk di wilayah Kepulauan Riau) dan Selat Malaka yang mempunyai cara hidup yang khas yang sangat tergantung kepada dunia maritim. Dilansir dari akun instagram resmi Kemdikbud, Suku Laut (Sea Nomads) atau Suku Sampan, sering disebut Orang Laut, merupakan suku yang tinggal di wilayah perairan Kepulauan Riau.

Secara lebih lapang istilah Orang Laut mencakup “berbagai suku dan kumpulan yang bermukim di pulau-pulau dan muara sungai di Kepulauan Riau-Lingga, Pulau Tujuh, Kepulauan Batam, dan pesisir dan pulau-pulau bebas pantai Sumatera Timur dan Semenanjung Malaya anggota selatan. Disebut Suku Laut karena melakukan aktivitas kegiatan hidup dilaut dan memfungsikan perahu atau sampan yang beratapkan sebuah kajang sebagai rumah mereka. Mereka hidup berpindah dari pulau ke pulau hingga muara ke sungai (nomaden).

Asal-usul kata 'nomad' berasal dari bahasa Yunani nemein atau nomos yang berarti 'menuju ke padang rumput. Pelakunya didefinisikan sebagai anggota suatu bangsa yang melakukan perjalanan dari satu tempat ke tempat lain untuk menemukan padang rumput segar bagi hewan dan tidak memiliki tempat tinggal permanen. Sementara secara etimologis istilah nomad berhubungan dengan pastoralisme, istilah tersebut telah memperoleh arti yang lebih luas mengenai berbagai hidup nomaden, mencakup pemburu-pengumpul hingga komunitas keliling lainnya yang cara hidupnya berpindah-pindah. Masyarakat Nomaden adalah berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat yang lain. Pada masa nomaden, masyarakat pra aksara telah mengenal kehidupan berkelompok. Jumlah anggota dari setiap kelompok sekitar 10-15 orang dengan hidup saling berdampingan.

 

Ciri-Ciri Masyarakat Nomaden

Berikut ini terdapat beberapa ciri-ciri masyarakat nomaden, antara lain sebagai berikut:

1. Selalu berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain,

2. Sangat bergantung pada alam,

3. Belum mengolah bahan makanan,

4. Hidup dari hasil mengumpulkan bahan makanan dan berburu,

5. Belum memiliki tempat tinggal yang tetap,

6. Peralatan hidup masih sangat sederhana dan terbuat dari batu atau kayu.

7. Peralatan hidup untuk mencari makan dan untuk mempertahankan diri masih sebatas alat yang terbuat dari batu dan kayu. Itulah sebabnya Suku Laut termasuk Manusia Nomaden.

 

Sebutan lain juga untuk Orang Laut atau Suku Laut adalah Orang Selat. Orang Laut kadang- kadang dirancukan atau dicampur adukkan dengan suku bangsa maritime lainnya, Orang Lanun. Orang Lanun itu sendiri adalah suku bangsa yang berasal dari wilayah Filipina Selatan. Suku ini terkenal sebagai bajak laut yang ditakuti perairan Asia Tenggara pada abad ke-18 dan 19.

Di Kepulauan Riau dan Lingga mereka juga dikenal juga sebagai Orang Persukuan. Suku-suku atau kelompok masyarakat ini terlebih dahulu tunduk kepada Sultan Kerajaan Riau – Johor yang abad 19 terbagi dua. Orang Laut atau pesukuan hidupnya ada yang di darat, teluk, muara sungai dan di laut.

Nama lain Orang Laut lainnya, mengacu kepada tempat tinggal, Orang Mantang (mendiami Pulau Mantang), Orang Tambus (mendiami Kampung Tambus, Pulau Galang), Orang Mapor (mendiami Pulau Mapor), hingga nama Bajau yang digunakan sebagai sinonim Orang Laut di perairan Ruang-Lingga. Dalam berbagai literatur berbahasa Inggris, Orang Lautdipilih juga beragam. Misalnya pengembara laut, orang laut, pemburu dan pengumpul laut.  Ada juga istilah sea foreger, sea gypsies dan people of the sea. Meski beragam sebutan, oleh sebagian besar orang Melayu Kepulauan Riau, termasuk oleh orang Riau daratan, nama orang laut yang istilah paling populer.

Di Kepulauan Riau, istilah lain yang populer adalah Orang Mantang. Semua orang Suku Laut disebut orang Mantang. Padahal penamaan nama Suku Mantang terkait tempat tinggal Orang Suku Laut di Pulau Mantang, Bintan. Sungguh pun nama ini masih mengundang arti peyoratif atau merendahkan/menghina, sama dengan istilah orang laut. Ada juga istilah Orang Barok, itu mengacu pada Orang Suku Laut yang ada di Pulau Lipan dan Sungai Buluh, Kabupaten Lingga. Kata Barok diambil dari nama sebatang pohon, yakni bebarok. Pohon ini ada di pemukiman penduduk Orang Suku Laut yang ada di Pulau Lipan, Lingga.

Istilah Orang Laut yang disepakati Orang Melayu bukan hanya berlaku bagi Orang Suku Laut sebagai ‘masyarakat pengembara lautan (penjelajah laut), tetapi juga ditunjukkan kepada mereka yang hidup di sepanjang pesisir pantai Kepulauan Riau. Mereka ini awalnya merupakan baguan dari Suku Laut, namun telah dimukimkan oleh pemerintah Orde Baru pada peride pembangunan daerah tertinggal akhir 1980-an. Bagi Orang Laut sendiri, mereka memandang kelompoknya sebagai Orang Melayu asli dan menyebut Orang Melayu sebagai kaum Melayu dagang karena posisi aristokratik atau bangsawan mereka di masa lalu.

Sejarah Orang Laut di Kepulauan Riau.

Orang suku laut secara faktanya adalah kelompok etnis dalam jumlah kecil ditengah- tengah masyarakat Melayu. Mereka hidup di pulau- pulau perairan Provinsi Kepulauan Riau. Sejarah Orang Suku Laut di kawasan Kepulauan Riau ini terbagi dalam lima periode kekuasaan, yakni masa Batin (kepala klan), Kesultanan Malaka-Johor dan Riau-Lingga, Belanda (1911-1942), Jepang (1942-1945), dan Republik Indonesia (1949 sampai sekarang). Banyak versi mengenai sejarah asal muasal orang Laut. Mulai dari pendapat peneliti asing dan Indonesia, juga berasal dari cerita rakyat yang berkembang di Kepulauan Riau.

BM Syamsuddin (1996) menulis berdasarkan cerita rakyat, asal muasal orang laut berasak dari garam yang diberikan Raja Johor kepada seorang nenek sakti. Berkat kuasa Allah garam ini kemudian menjelma menjadi enam orang suku. Mereka berada dibawah kekuasaan Orang Kaya Cening di Daik.

Vivienne Wee (1993) berpendapat orang laut adalah keturunan raja-raja Melayu. Ini berdasarkan analisisnya pada naskah Sulalatus Salatin. Naskah ini merupakan karya dalam bahasa Melayu dan menggunakan abjad Jawi. Karya tulis ini memiliki sekurang- kurangnya 29 versi atau manuskrip yang tersebar di Inggris, Belanda, Indonesia, dan di Rusia.

Dalam naskah ini dikisahkan seseorang yang disebut Raja Chulan turun kedalam laut dan kawin dengan putri laut. Kalau putri laut simbolis dari orang laut, maka Sri Tri Buana dan saudaranya adalah anak dari ayah dan ibu yang berasal dari orang laut. Argumen menarik lainnya adalah orang laut di Kepulauan Riau diduga kuat sebagai salah satu peneliti suku bangsa asli Melayu keturunan bangsaMelayu Tua. Atau masuk dalam proto Melayu yang menyebar di Pulau Sumatera, melalui Semenanjung Malaka pada sekita 2500-1500 SM. Dalam perkembangannya kemudian atau pasca 1500 SM, terjadi arus besar migrasi bangsa deutro Melayu ke Asia Tenggara yang membuat bangsa proto Melayu terdesak ke wilayah pantai (pesisir daratan) di Pulau Sumatra.

Asal- usul kedatangan orang suku laut di kepulauan riau diperkirakan sekitar tahun 2500-1500 Sm sebagai bangsa proto Melayu (Melayu tua) dan kemudian menyebar ke Sumatera melalui Semenanjung Malaka. Pasca -1500 SM terjadi arus besar migrasi bangsa deutro Melayu yang mengakibatkan terdesaknya bangsa proto Melayu ke wilayah pantai (daerah pesisir). Kelompok yang terdesak inilah yang kini dikenal sebagai Orang Suku Laut (Departemen Sosial, 1988).

Ketika tanah melayu diperintah oleh kesultanan Riau-Lingga sekitar abad ke -18, orang suku laut dilukiskan sebagai kumpulan kelompok suku bangsa atau klan yang dibedakan berdasarkan teritori domisili mereka. Masing-masing klan ini terdiri dari berbagai nama, seperti Suku Tambus, Suku Galang, Suku Mantang, Suku Barok, Suku Mapor. Para klan bersatu, mereka disebut sebagai ‘orang kerahan’ yang mengabdi kepada sultan untuk menjaga wilayah perairan kesultanan, mengoperasikan, serta menyediakan kebutuhan-kebutuhan laut bagi kesultanan. Selain suplai kebutuhan kerabat sultan, komoditas laut ini juga merupakan produk ekspor utama, terutama negeri Cina sebagai importir utamanya. Orang laut memiliki peranan besar dalam kerajaan sejak Sriwijaya berkuasa hingga Kesultanan Riau-Johor. Loyalitas orang laut terhadap sultan sangat kuat.

Menurut Tom Pires, loyalitas orang laut yang disebutnya orang selat telah dimulain sejak di Palembang. Orang laut membantu sultan saat mendirikan Kesultanan Melaka. Orang laut selalu setia. Saat portugis menaklukan malaka 1511, orang laut bertemu sultan di bintan dan membawanya untuk mengungsi. Peranan orang laut dalam sejarah johor menonjil saat krisis kerajaan 1688. Orang laut setia pada sultan yang usianya masih muda dan memihak pada sultan saat terjadi konflik dalam istana kerajaan. Orang laut juga setia pada Raja Kecik saat berkonflik dengan raja johor yang dapat bantuan dari orang bugis. Saat raja kecik kalah dan lari ke siak, peran orang laut dalam kesultanan johor semakin kecil dan hilang. Dan akhirnya orang bugis berada di posisi sentral dalam istana.

Kekalahan Raja Kecil ikut berpengaruh pada posisi Suku Laut. Mereka dianggap sebagai pengganggu di Selat Malaka dan jalur kaut tradisional. Bahkan dalam perjanjian persahabatan antara Balanda dan Johor, Suku Laut disebut sebagai pengganggu (perampok) jalur perdagangan Selat Malaka. Ruang gerak Suku laut dibatasi dan diawasi membuat mereka menyingkir ke pulau-pulau terpencil yang tidak mudah dijangkau oleh pengawasan Kerajaam Johor dan Belanda. Posisi Suku Laut semakin terpinggirkan setelah perjanjian Inggris dan Belanda (Traktat London) yang membagi-bagi wilayah jajahan di wilayah Selat Malaka. Orang Suku Laut semakin membatasi interaksi mereka dengan Negara dan masyarakat lain. Mereka mengembara di perairan dari satu lokasi ke lokasi lain, dimana mereka dapat memperoleh hasil laut dengan mudah dan aman.

Persebaran di Kepulauan Riau

Di Kepulauan Riau, Orang Suku Laut tersebar hampir disemua Kabupaten/Kota. Terbanyak di Kabupatrn Lingga, Batam, Bintan dan sebagian kecil di Anambas dan Natuna, serta Karimun. Cynthia Chou mencatat Orang Laut di Kepulauan Riau ada 40 kelompok. Yakni: (1) Orang Pulau Toi, (2) Orang Tanjung Sengkuang, (3) Orang Pulau Buton, (4) Orang Mapur, (5) Orang Berakit, (6) Orang Panglung, (7) Orang Air Kelubi, (9) Orang Pulau Malem, (10) Orang Dapur Arang), (11) Orang Pulau Bertam, (12) Orang Pulau Padi, (13) Orang Pulau Boyan, (14) Orang Neinang, (15) Orang Kentar, (16) Orang Kojong, (17) Orang Pulau Buluh, (18) Orang Mensemut, (19) Orang Sungai Lalang, (20) Orang Pulau Hantu, (21) Orang Air Kelit, (22) Pongok, (23) Orang Kongki, (24) Orang Linau, (25) Orang Air Batu, (26) Orang Mamut, (27) Orang Pulau Medang, (28) Orang Limas, (29) Orang Pancur, (30) Orang Tembuk, (31) Orang Kelemu, (32) Orang Mentuda, (33) Orang Sungai Buluh, (34) Orang Tanjung Batu, (35) Orang Sebele, (36) Orang Mantang, (37) Orang Teluk Tampa, (38) Orang Batu rusa, (39) Orang Pulau Mepar, (40) Orang Neinang.

Ada lagi pendapat Sembiring (1993) mengatakan, “Di Provinsi Kepulauan Riau yang kemudian mekar menjadi Kabupaten Bintan dan Lingga ada 34 kelompok Orang Suku”. Di Kecamatan Bintan Timur ada Orang Kelong, Orang Pulau Toi, Orang Tanjung Sengkuang, Orang Pulau Buton, Mapur dab Berakit. Di Senayang ada Orang Kentar, Kojong, Pulau Buluh, Mensemut, Sungai Liang, Pulau Hantu, Air Kelat, Pongok, Kongki, Linau, Air Batu, Mamut, Pulau Medang dan Limas. Di Kecamatan Lingga ada Orang Kelumu, Tembuk, Pancur, dan Penuba. Di kecamatan Singkep Barat ada Orang Sungai Buluh. Di Kundur, Karimun ada Orang Tanjung Batu dsn Sebele. Di Kecamatan Galang ada Orang Teluk Sembur, Teluk Nipah, Pulau Nanga, Karas, Rempang dan Sembulang. Di Kota Batam ada delapan kelompok. Ada orang Pulau Kubung, Orang Pulau Todak, Orang Pulau Malang, Orang Pulau Boyan, Orang Pulau Padi, Orang Pulau Kasu, Pulau Terong dan Orang Bertam.

Jumlah orang laut di kepulauan riau lumayan besar. Data tahun 1972dari Jawatan Sosial Tanjung Pinang, jumlah orang laut di Riau, 5205 orang. Jumlah suku terasing totalnya 21.711 orang. Perinciannya, Suku Sakai 4075 orang, Talang Mamak 6165 orang, Suku Orang Hutan 2938, Suku Bonai 1428 orang dan Suku Akik 1900 orang. Kini 40-an tahun berlalu, orang laut Kepulauan Riau masih banyak ditemukan. Ada yang sudah bermukim da nada yang masih mengembara di laut. Banyak pemukiman orang laut yang dibangun pemerintah. Sebut saja di Pulau Lipan, Kelemu, Sungai Buluh, Tanjungkelit, dan Tajur Biru di Kabupaten Lingga. Di Bintan juga ada di Air Kelubi, sementara di Batam, orang laut dibuat pemukiman di Pulau Bertam.

Biasanya kelompok Orang Suku Laut dapat dibagi lagi berdasarkan kerabat, termasuk suku bangsa dan klan, yang masing-masing mengambil tempat untuk nama sendiri. Mereka memakai istilah “Orang Kami” untuk menyebut golongan kerabatnya, seperti Orang Kami Orang tambus, Orang Kami Orang Mantang. Dikenal pula kerabat Orang Laut Pengembara, seperti Orang Buru, Orang persukuan, Orang Sakanak, Orang Posek dan Suku Nan.

Tahun 1993, orang laut di Provinsi Kepulauan Riau (sebelum dimekarkan) berjumlah 626 rumah tanggadengan jumlah 2.710 orang. Tersebar di 24 pemukiman di darat, 19 desa dan 9 kecamatan. Sejak tahun 1982, pemerintah melalui Departemen Sosial membuat pemukiman untuk orang laut. Sebanyak 840 orang dari 209 KK dimukimkan. Tersebar di lima lokasi. Yakni, Desa Sungai Buluh (Kecamatan Singkep Barat), Desa Penuba( Kecamatan Lingga), Desa Karas (Kecamatan Galang), dan Kelong (Air Kelubi) yang berada di Bintan Timur. Selain dimukimkan, masih ada sebanyak 1.870 orang atau 417 rumah tangga yang hidup di laut.

Kondisi Orang Suku Laut di Kepulauan Riau saat ini nyaris tak ada data validnya. Tak percaya, datang saja ke Dinas Statistik Kepulauan Riau ataupun lembaga lain contohnya internet. Dipastikan tak ada datanya yang valid. Berapa jumlahnya, dimana persebarannya? Berapa jumlah yang sudah menetap dan yang masih mengembara? berapa jumlah yang beragama Islam, Kristen atau masih masih belum memiliki agama? Bagaimana kondisi pendidikan Orang Laut, bagaimana kondisi perumahan, kesehatan, sera kondisi sosial ekonomo lainnya. Banyak pertanyaan

Eksistensi Orang Suku Laut di Kepulauan Riau makin hilang seiring dengan berkembangnya informasi teknologi serta pembangunan masyarakat yang kurang tepat sasaran saat ini. Hal ini dibuktikan oleh Yayasan Kajang. Namun disisi lain, penelitian-penelitian ini menunjukkan Orang Suku Laut memberikan kontribusi nyata bagi perlindungan keanekaragaman hayati, serta menjaga keseimbangan ekosistem alam, baik di darat maupun di laut melalui pengetahuan tradisional yang telah mereka wariskan secara turun-temurun (Ariando dan Limjirikan 2019).

Saat ini orang Suku Laut memiliki pola hidup menetap, semi menetap, dan beberapa diantara mereka masih bertempat tinggal sampankajang yang berlayar dalam kelompok kecil seperti ditemukan di Kabupaten Lingga. Hal menarik lainnya adalah adanya perubahan sosial budaya dari transisi pemindahan Orang Suku Laut, yng semula memiliki pola hidup nomaden menjadi masyarakat lokal pesisir yang hidup menetap (Ariando dan Limjirkan 2019, Chou 2003).

Perubahan sosial ini lebih banyak diasosiasikan dengan degradasi atau penurunan kearifan lokal dan kepercayaan adat.

 

 

Sejarah dan Persebaran Orang Suku Laut di Sungai Buluh

Di provinsi Kepulauan Riau, Orang Laut secara umum tersebar di empat kabupaten. Lingga, Batam, Anambas dan Bintan. Kabupaten Lingga merupakan pemekaran dari Kabupaten Lingga Kepulauan Riau sekaligus bekas wilayah eks kawadenan Lingga yang dibentuk menjadi sebuah kabupaten sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2003 tanggal 18 Desember 2003 dengan Daik sebagai ibukotanya. Kabupaten Lingga memiliki 13 kecamatan, 7 kelurahan, dan 82 desa, dengan jumlah penduduk 99.633 (2020).  Kabupaten Lingga memiliki luas sekitar 211.772 km2 dan 90% dari luas tersebut adalah lautan atau sekitar 654,28 km2, sedangkan luas daratannya sebesar 1% atau 2.117,28 km2 dengan kepadatan 47/km2. Jumlah pulau yang termasuk kedalam wilayah Kabupaten Lingga sebanyak 377 pulau besar dan kecil dan sekitar 285 pulau diantaranya belum berpenghuni. Sebagian besar masyarakat Kabupaten Lingga bermata pencaharian sebagai nelayan tradisional.

Kabupaten Lingga berada di Kepulauan Lingga yang merupakan gugusan pulau-pulau di Indonesia, di selatan Kepulauan Riau dan di timur Pulau Sumatra. Garis khatulistiwa melewati kepulauan ini, yaitu di ujung utara Pulau Lingga, pulau utama di Kepulauan Riau. Nama Lingga berasal dari bahasa Sanskerta yaitu Lingam, berasal dari bentuk Gunung Daik yang menyerupai penis. Puncak gunung ini bercabang tiga, dan dicatat oleh penyair Melayu sebagai lambang ketahanan

Kabupaten Lingga di juluki sebagai “Bunda Tanah Melayu”, sebutan itu tersemat karena dahulu di wilayah Lingga terdapat sebuah Kerajaan Melayu, tepatnya di Kota Daik. Daik Lingga merupakan pusat pemerintahan kebesaran Kesultanan Lingga pada tahun 1878 hingga 1900. Kebesaran ini dapat meninggalkan peradaban kejayaan yang masih dapat dilihat di Lingga hingga sekarang.

Di Kabupaten Lingga terdapat salah satu tempat dimana Suku Laut masih ada yang kini sebagian dari mereka mulai beradaptasi dengan kehidupan selain di laut. Kampung Baru, Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singkep Barat misalnya. Mereka pernah dijuluki atau disebut dengan Orang PKMT (Perkampungan Komunitas Masyarakat Terpencil), tetapi dulu sebelum digantikan dengan Kampung Baru.

Dilansir dari Tribun Batam.id, sekitar tahun 1990-an, pemerintah perlahan-lahan mengajak Suku Laut tersebut untuk tinggal di darat. Karena pemerintah membangun rumah-rumah bagi merekadi Desa Sungai Buluh. Namun, pergaulan mereka masih tertutup dan masih belum berbaur dengan warga lain. Tokoh Suku Laut yang diyakini orang sekitarnya sebagai Kepala Suku, Mustafa Encik Khasim (80 tahun) mengatakan dia mulai pindah rumah, Kampung Baru, Desa Sungai Buluh sejak tahun 1980-an.

“Saya mulai menempati kampung ini sejak tahun 1980-an dikarenakan saya menikah dengan istri saya yang tinggal disini. Dulu sebelum pindah kesini saya tinggal di Pulau Pilang (rumah kayu di atas laut)” kepada saya sendiri, Senin (5/9/2021) sore.

Diyakini sebelum Pak Musatafa tinggal di kampung ini, Suku Laut disini menganut paham animisme dan dinamisme yang bukan agama. Animisme dan dinamisme adalah suatu sistem kepercayaan selain kepada Tuhan, dimana orang yang menganut kepercayaan tersebut percaya bahwa yang dianutnya memiliki kekuatan tersendiri atau dengan kata lain tidak mempunyai agama. Pada tahun 1969, barulah Suku Laut disini berubah keyakinan menjadi agama Islam di kepalai oleh Pak Musatafa sendiri.

Dari wawancara tentang sebutan PKMT, Pak Mustafa langsung menolak keras perkataan tersebut. Karena bagi beliau sebutan itu merupakan hinaan untuk mereka. PKMT bagi mereka adalah masyarakat yang tertinggal dan suku terasing dari wilayah mereka tinggali.  Atas sebutan itu Pak Musatafa langsung menindaklanjuti dengan memberitahukan kepada Kepala Desa disana agar mengganti nama kampungnya menjadi nama Kampung Baru. Suku Laut di kampung Baru ini identik dengan ciri rambut ikal dan kulit hitam bersisik. Karena itulah banyak orang luar menghina mereka dan mengejek mereka entah itu fisik maupun dengan tempat tinggal mereka.

Mata pencaharian suku ini masih tetap menjadi nelayan, tetapi tahun demi tahun terlewati masyarakat disini mulai beradaptasi dengan masyarakat luar dan tidak menutup kemungkinan mereka memiliki pekerjaan lebih dari nelayan. Sekarang ada yang menjadi guru yang telah dipindah tugaskan di Air Setawar (masih dalam kawasan Pulau Kabupaten Lingga). Pendidikan mulai tergalakkan dan bantuan dari desa sudah mulai berkembang dari anak-anak sekolah yang dulunya jalan kaki, sekarang sudah ada alat transportasinya berupa kaisar motor.

Kepala suku setempat mengatakan bahwa tidak ada tradisi atau adat secara turun-temurun pada setiap tahunnya. Tetapi masyarakat setempat memiliki ikatan yang kuat, saling tolong menolong, dan kekeluargaan yang erat. Banyak rumah-rumah Suku Laut yang sudah direnovasi oleh pemerintah, tetapi daerah tersebut apabila hujan turun dengan lebatnya akan mengakibatkan kebanjiran karena daerah setempat dekat dengan laut. Kualitas air bersih disana kurang terjamin karena air sumur disana hanya ada satu dan apabila musim kemarau, mereka terpaksa mengambil air di tempat pemandian umum yang letaknya sedikit lebih jauh dari mereka. Namun, dengan adanya kaisar motor mereka dapat mengambil air tersebut tanpa harus jalan kaki terlebih dahulu.

Teknologi makin pesat dari tahun ke tahun begitu pula dengan Suku Laut di desa Sungai Buluh ini, yang dulunya susah berkomunikasi sekarang sudah ada telepon genggam di tangan masing-masing Orang Suku Laut walaupun tidak semua pada umumnya. Setiap rumah sudah ada motor pribadi walaupun masih ada yang berjalan kaki untuk mencapai tujuannya.

 

KESIMPULAN

Suku Laut merupakan salah satu masyarakat nomaden dulunya, tetapi dari masa ke masa Suku Laut pastilah mengalami perkembangan. Tidak hanya dengan tempat tinggal yang menetap, tetapi banyak sekali perubahan pada Suku Laut baik itu agama, pendidikan, air bersih, komunikasi, alat transportasi, dan pandangan orang luar terhadap Orang Suku Laut. Tidak banyak yang tau tentang sejarah Suku Laut dan kapan Suku Laut mulai menetap di darat. Namun dengan adanya essay ini, Saya berharap bisa memperkenalkan tempat saya tinggal di Desa Sungai Buluh, tepatnya di Kampung Baru, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga.

 

DAFTAR PUSTAKA

Meaning of the word sea - The Great Dictionary of Indonesian (KBBI) Online

Nomadic - Wikipedia Indonesian, free encyclopedia

Kemdikbud.RI on Instagram: “Apakah #SahabatDikbud mengetahui tentang Suku Laut/Orang Laut yang tinggal di wilayah perairan Kepulauan Riau? Suku Laut mulai menghuni…”

Suku Laut (Indonesia) - Wikipedia Indonesian, free encyclopedia

History of The Sea Tribe in Kepri and How They Survived at Sea All Their Lives - Tribun Batam (tribunnews.com)

ORANG LAUT DAN POTRET KERUKUNAN BERAGAMA DI KEPULAUAN RIAU (kepriprov.go.id)

Chyntia Chou, 2009. The Orang Suku Laut of Riau, Indonesia. London: Routledge

From Malay to Indonesian - Afthonul Afif, et al. - Google Books

Wawancara dengan Kepala Suku Setempat, Mustafa Encik Khasim (80)

Kabupaten Lingga - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. Sulalatus Salatin - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


================================================================

Nama              : Siti Rupawan

Sub Tema       : Peristiwa Sejarah di Daerah Masing-Masing

Judul              : Hilangnya Adat dan Budaya di Masyarakat

Dilombakan Pada Lomba Esai Sejarah Laseda Balai Pelestarian Nilai Budaya Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021


LATAR BELAKANG

Suku Melayu mempunyai beragam adat istiadat dan kebudayaan. Adat istiadat dan Kebudayaan dalam Melayu mengajarkan nilai moral yang mencerminkan masyarakat Melayu. Namun seiring perkembangan zaman adat istiadat dan kebudayaan Melayu sudah mulai terlupakan. Peranan adat istiadat dan kebudayaan Melayu sudah tidak sekental dahulu, nilai moral yang terkandung dalam adat istiadat dan kebudayaan Melayu sudah mulai luntur dan melemah.        

Hilangnya adat istiadat dan kebudayaan, maka hilang pula moral dalam masyarakat. Seperti berkembangnya perzinaan, mabuk-mabukan, perjudian, pembunuhan, perjudian, dan kekerasan lainnya dalam masyarakat. Oleh karena itu, generasi peneruslah yang seharusnya memperdalam pengetahuan tentang adat istiadat dan kebudayaan Melayu. Agar tidak hilang seiring berkembangnya zaman, dan kembalinya moral dalam masyarakat.

 

"HILANGNYA ADAT DAN BUDAYA DALAM MASYARAKAT"

Kabupaten Lingga adalah salah satu wilayah di Kepulauan Riau yang dikenal sebagai "Negeri Bunda Tanah Melayu". Yang penduduknya dominan dengan suku Melayu. Budaya atau kebudayaan berasal dari Bahasa sansekerta, yaitu buddhayah, yang merupakan bentuk jamak dari buddhi, diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan Budi dan akal manusia.

Melayu adalah budaya yang terbuka. Keterbukaan Melayu berdampak berkembangnya majemuk masyarakat dan budayanya. Melalui proses keterbukaan itu pula adat Melayu menjadi kaya dengan variasi. Kekayaan itu dapat dilihat dari keberagaman alat dan kelengkapan upacara adat, dari bentuk dan ragam hias rumah, dari alat dan kelengkapan rumah tangga, dari upacara-upacara adat dan tradisi, dari ungkapan-ungkapan adat (pantun, gurindam, syair, seloka, ibarat, perumpamaan, danlain-lain) yang mereka warisi secara turun-temurun. Kepulauan Riau dikenal mempunyai beragam adat istiadat, mulai dari adat istiadat satu upacara pernikahan, khitanan, jemputan, aqiqah, dan masih banyak lagi adat yang lain.

Secara umum kebudayaan merupakan wujud dari budi daya manusia yang mencakup berbagai pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat serta kemampuan dan kebiasaan lainnya yang diperoleh manusia sebagai makhluk sosial. Sedangkan Adat istiadat adalah kebiasaan turun-temurun yang dilakukan berulang-ulang yang telah menjadi tradisi atau ciri khas dari suatu daerah atau seperangkat nilai atau norma, kaidah dan keyakinan sosial yang tumbuh dan berkembang bersamaan dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat desa atau satuan masyarakat.

Contohnya Adat pernikahan yang memiliki tiga tahapan atau susunan upacara yaitu: Tahapan seseorang sebelum menikah, tahapan akad menikah, dan tahapan sesudah menikah. Tahapan sebelum menikah yaitu merisik, memberitahu / menyampaikan hajat, meminang, berjanji waktu, mengantar belanja, gudai cupak, ajak mengajak, berganjal betanggas, berandam dan berinai kecil. Tahapan akad nikah mencangkup prosesi akad nikah dan berinai besar serta tepuk tepung tawar. Sedangkan tahapan sesudah menikah akan dilaksanakan proses menyolek pengantin, berarak, bersanding, menyajikan hidangan dan perjamuan, mandi dan berulus, berunut, berambih, doa selamat dan penurunan gantung-gantung, serta tebus cupak.

Satu etnis yang memegang teguh kebudayaan dan adat istiadatnya adalah suku

Melayu. Dalam tradisi dan adat Melayu sendiri, ada semacam ungkapan "Adat Bersendikan Syarak, dan Syarak Bersendikan Kitabullah". Hal ini menyiratkan  bahwa, secara tidak langsung tradisi kebudayaan Melayu di kepulauan Riau tetap  berpegang teguh pada ajaran Islam. Di sisi lain, Raja Ali Haji pernah berujar dalam  Gurindam Dua Belas (1847), bahwa "Takkan Melayu Hilang di Bumi". Kalimat ini digunakan untuk menunjukkan keyakinan masyarakat Melayu akan adat istiadat dan budayanya.Begitu pentingnya adat istiadat bagi orang Melayu, sehingga timbul ungkapan lain, yaitu "Biar Mati Anak, Jangan Mati Adat" atau "Biar Mati Istri, Jangan Mati Adat". Semua ungkapan itu diucapkan secara turun- temurun dan telah mendarah daging bagi orang Melayu, baik yang menetap di kepulauan Riau maupun yang di perantauan.

Namun, semakin berkembangnya zaman, adat istiadat dan kebudayaan Melayu sudah semakin terlupakan, serta banyak anak muda yang tidak paham mengenai adat istiadat dan kebudayaan yang telah ada sejak lama ini. Perkembangan zaman membuat adat istiadat dan kebudayaan Melayu semakin terlupakan. Maka,  terbentuklah Lembaga Adat Melayu (LAM) yang bertujuan untuk melestarikan dan memperkenalkan kembali adat istiadat dan kebudayaan Melayu.

Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau merupakan penjaga marwah dan jati diri Melayu yang harus ditanamkan ke dalam pribadi masyarakat Kepulauan Riau, seperti yang dimaksud dalam pribahasa "Takkan Melayu Hilang di Bumi".

Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau didirikan pada tanggal 29 Juni  2006. Lembaga Adat Melayu merupakan sebuah entitas yang harus terus ada dan dijaga  eksistensinya. Saat ini LAM Kepulauan Riau sudah memiliki dasar hukum  pembentukan yaitu, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau No.1 Tahun 2014   tentang Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau.

Tugas pokok Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau berdasarkan Anggaran Dasar LAM KEPRI pasal 9 yaitu:

1)        Menggali, membina dan mengembangkan Adat dan Budaya di dalam daerah Provinsi Kepulauan Riau yang tidak bertentangan  dengan ajaran Islam dan Pancasila sebagai asas Negara Republik Indonesia.

2)        Mengadakan usaha- usaha penemuan, pengumpulan dan pengolahan bahan- bahan serta data Adat dan Budaya Melayu yang terdapat dalam daerah Kepulauan Riau sepanjang tidak bertentangan dengan hokum Syara' dan hokum Negara.

3)        Menanamkan dan memperluas pengetahuan masyarakat melayu terhadap adat dan Budaya Melayu Kepulauan Riau dalam membentuk generasi penerus.

4)        Mengadakan dan mengusahakan kerjasama yang harmonis dan bermanfaat dengan golongan masyarakat dan pemerintah.

5)        Memberikan pendapat dan saran baik diminta maupun tidak diminta kepada pemerintah dalam rangka berperan serta untuk  menggerakkan proses pelaksanaan pembangunan daerah.

Dengan didirikannya Lembaga Adat Melayu (LAM) diharapkan adati stiadat dan kebudayaan Melayu semakin dikenal oleh masyarakat luar. Serta mangajak generasi  milenial agar tertarik untuk ikut serta mengembangkan dan memperkenalkan adat  istiadat dan kebudayaan Melayu.

Banyak adat istiadat dan kebudayaan Melayu yang sudah tergantikan oleh  perkembangan modernisasi teknologi dan pengaruh budaya luar. Contohnya seperti  cara berpakaian pengantin Melayu sudah banyak yang meniru budaya luar, adat  istiadat yang muda terhadap yang tua, serta seni budaya yang sudah banyak ditinggal  kaum muda bahkan mungkin sudah tidak dikenal sama sekali.

Sebagai salah satu hasil kebudayaan yang telah terlupakan yaitu cara berpakaian . Cara berpakaian generasi milenial telah berubah seiring berkembangnya zaman. Bagi orang Melayu, pakaian berfungsi sebagai penutup aurat dan pelindung tubuh dari panas dan dingin, juga melambangkan nilai- nilai luhur yang dijunjung tinggi oleh masyarakat. Baju Melayu Kepulauan Riau hendaklah indah dipandang dari jauh, dan indah pula dipandang dari dekat. Dengan demikian, pakaian tersebut dapat mencapai predikat Sadu Perdana dan Tujuh Laksana.

Adat istiadat dan kebudayaan Melayu mengajarkan nilai moral yang sangat penting  bagi masyarakat, karena pengajaran moral membentuk seseorang berperilaku baik  maupun buruk. BudayaMelayu ada yang berbentuk simbolik maupun perbuatan  (prosesi). Salah satu budaya Melayu yang berbentuk simbolik adalah Tepung  Tawar. Tepung Tawar digunakan untuk memulai acara- acara adat dan menyambut  tamu kehormatan. Tepung Tawar merupakan suatu simbolik yang diwariskan oleh  pendahulu yang diturunkan kegenerasi berikutnya sampai saat ini. Nilai- nilai pengajaran moral yang terkandung dalam Tepung Tawar yaitu: kedamaian,  keharmonisan, kemandirian, keuletan, kekokohan, keikhlasan dan lain- lain.

Nilai- nilai pengajaran moral tersebut dapat terlihat sebagai berikut:

1)      Nilai kedamaian terdapat padal ambang daun sedingin, batangnya tebal dan mengandung  lender yang sifatnya dingin. Sifat dingin ini melambangkan sebagai penghargaan rumah  tangga yang damai dan tentram.

2)      Keharmonisan terdapat pada lambing bunga  rampai yang bunganya harum. Bunga rampai terdiri dari berbagai macam bunga yang  memunculkan bau yang harum. Beraneka macam bunga menunjukkan keharmonisan  yang satu yaitu bau yang harum. Sepasang pengantin yang berlainan latar belakang  diharapkan bisa saling menyesuaikan diri agar tercipta satu keluarga yang harmonis.

3)      Kemandirian terdapat pada lambing bertih, karena sifatnya dapat berkembang sendiri tanpa dibantu minyak saat digoreng. Bertih berasal dari padi atau jagung yang digoreng tanpa memakai minyak.

4)      Keuletan terdapat pada lambing beras kuning,  yang sifatnya berubah dari warna putih menjadi kuning, mengandung makna ada  kemajuan dari masa ke masa dengan kerja keras yang ulet.

5)      Keikhlasan yang dilambangkan air putih yang sifatnya bening. Sifat bening dilambangkan sebagai keikhlasan dalam menempuh rumah tangga (dalam istilah agama dengan sebutan mawaddah).

Peranan adat istiadat dan budaya nampaknya tidak lagi sekental dahulu, sehingga fungsinya dalam masyarakat juga ikut luntur dan melemah, sehingga di dalam masyarakat Melayu, sudah banyak terdapat unsur- unsur negative budaya luar  yang masuk dan merebak ke dalam masyarakat Melayu, terutama melanda generasi  mudanya. Indikasi ini dapat dilihat dari semakin banyak terjadinya kemaksiatan  (prostitusi, perjudian, minuman keras,narkoba, tindakan kejahatan, dan lain- lain), yang menjangkau sampai ke pelosok-pelosok perkampungan Melayu.

Menurunnya adat istiadat dan budaya, menyebabkan terjadinya krisis akhlak,  sehingga banyak anggota masyarakat yang tidak lagi berprilaku sebagai orang  beradat, tetapi berubah menjadi orang yang emosional, menjadi orang yang kasar,  kehilangan sopan santun, menjadi orang yang bangga dengan hujat menghuhat, berburuk sangka, menjadi orang yang mau menang sendiri, menjadi orang yang mementingkan diri sendiri atau kelompoknya saja, dan sebagainya.

Untuk itu Lembaga Adat Melayu (LAM) hadir untuk memperkenalkan kembali adat istiadat dan kebudayaan Melayu yang sudah ada sejak lama. Agar tidak hilang oleh perkembangan zaman.

Dengan adanya Lembaga Adat Melayu (LAM) diharapkan masyarakat terutama  generasi milenial kembali mengenal lebih dalam adat istiadat dan budaya Melayu, serta mengambil nilai positif dari adat istiadat dan kebudayaan tersebut. Agar terbentuknya masyarakat yang mempunyai nilai moral.



DAFTAR PUSTAKA

Prof. Dr. Koentjaraningrat, dkk. 2007. "Masyarakat Melayu dan Budaya Melayu dalam perubahan" .Yogyakarta: Adicita Karya Nusa.

Tebas Effendy. 2005. "Melayu Masyarakat Terbuka". Pusat Maklumat Kebudayaan Melayu Pulau Penyengat Inderasakti.

Dr. TenasEffendy. 2005. "Tunjuk Ajar Melayu". Adi Karya Nusa.

==============================================================


Nama : Septyas Syafni Utami



Topik : Pengobatan dan Tanaman Obat Tradisional

Judul : Temu Putih Diam-diam Istimewa

Dilombakan Pada Lomba Esai Kebudayaan , Balai Pelestarian Nilai Budaya Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021

 

PENDAHULUAN

Temu Putih (Curcuma zedoaria(Berg) Roscoe)

         Penemuan obat baru yang bersumber dari bahan alam telah banyak dilakukan secara eksploratif. Indonesia sebagai Negara yang berada di kawasan tropis menyimpan potensi tanaman obat terbesar kedua di dunia setelah Brazil. Indonesia adalah Negara yang kaya dengan tumbuhan (lebih kurang 30.000 spesies) dan baru 940 jenis tumbuhan telah diketahui berkhasiat sebagai obat (Soekamanto et al.,2010). Salah satu tumbuhan yang berkhasiat obat adalah temu putih.

Temu putih termasuk tanaman suku zingiberaceae yang telah dikomersilkan penggunaan rhizomanya sebagai tanaman obat dan empon-empon. Tumbuhan ini berupa terna tahunan, tinggi mencapai 2 m, tumbuh tidak berkelompok. Daun berbentuk lanset memanjang berwarna merah lembayung di sepanjang tulang tengahnya. Bunga keluar dari rimpang samping, menjulang keatas membentuk bongkolbunga yang besar. Mahkota bunga berwarna putih, dengan tepi bergaris merah tipis atau kuning. Rimpang berwarna putih atau kuning muda, rasa sangat pahit (Windono dkk, 2002). Temu putih dinamakan pula temu kuning. Temu putih sudah banyak digunakan sebagai obat tradisional di China ataupun Jepang, karena ia memiliki kandungan dengan potensi besar untuk dikembangkan menjadi obat yang digunakan dalam dunia medis modern.

Produk alaminya banyak dipakai dalam industry parfum, pewarna untuk industry pangan, dan sebagai obat atau campuran obat. Khasiatnya berjenis-jenis, namun kebanyakan terkait dengan pencernaan. Rimpangnya dipakai sebagai obat kudis, radang kulit, pencuci darah, perut kembung, dan gangguan lain pada arus pencernaan serta sebagai obat pembersih dan penguat (tonik) sesudah nifas. Penelitian menunjukkan bahwa temu putih juga benar kegiatan antitumor, hepatoprotektif, anti-peradangan, dan analgesik.

 

PEMBAHASAN

Curcuma zedoaria (Rosc), Menurut Hong, Kim, Lee, tumbuhan ini berasal dari Himalaya, India, dan terutama tersebar di Negara-negara Asia meliputi China, Vietnam, dan Jepang. Curcuma zedoaria (Rosc) tumbuh liar di Sumatra (Gunung Dempo), di hutan jati Jawa Timur, banyak dijumpai di Jawa Barat dan Jawa Tengah, di ketinggian sampai 1000 dpl (Windono dkk, 2002)

Di Negara Brazil, digunakan sebagai obat penurun panas. Aktivitas ini dikarenakan adanya senyawa yang bertanggung jawab yaitu curcumenol (Navvaro et al.,2002). Kandungan kimia rimpang Curcuma zedoaria Rosc terdiri dari : kurkumin (diarylheptanoid), minyak atsiri, polisakarida serta golongan lain. Diarilheptanoid yang telah diketahui meliputi : kurkumin, demetoksikurkumin, bisdemetoksikurkumin, dan 1,7 bls (4-hidroksifenil)-1,4,6-heptatrien-3-on (Windono dkk, 2002). Minyak atsiri berupa cairan kental kuning emas mengandung : monoterpen dan sesquiterpen. Monoterpen terdiri dari : monoterpen hidrokarbon (alfa pinen, D-kamfen), monoterpen alcohol (D-borneol), monoterpen keton (D-kamfer), monoterpen oksida (sineol). Seskuiterpen pada Curcuma zedoaria terdiri dari berbagai golongan dan berdasarkan penggolongan yang dilakukan terdiri dari : golongan bisabolen, elema, germakran, eudesman, guaian dan golongan spironolakton. Kandungan lain meliputi : etil-p-metoksisinamat, 3,7-dimetillindan-5-asam karboksilat (Windono dkk, 2002)

Berdasarkan kandungan nutrisinya yang tinggi, manfaat temu putih untuk kesehatan adalah antara lain :

1.     Meringankan gejala tidak enak badan

Manfaat temu putih juga berkaitan dengan sifatnya yang mirip obat ekspektoran dan penawar rasa sakit. Curcuma zedoaria juga bisa bersifat diuretik alias memperlancar pembentukan urine sehingga tubuh akan mengeluarkan racun lewat buang air kecil.

2.     Menghambat pertumbuhan sel kanker

Menurut penelitian, manfaat temu putih dari kandungan kurkuminoid, flavonoid, bisdemothxycurcumin, demothxycurcumin, dan ethyl methoxycinnamate yang dipercaya sebagai zat antikanker. Sebuah penelitian mengungkap kandungan-kandungan tersebut dapat mencegah beberapa jenis kanker, seperti kanker ovarium dan kanker usus besar.

3.     Menghambat pertumbuhan sel kanker

Pemberian ekstrak temu putih juga dapat menghambat perkembangan bakteri Streptococcus viridans. Bakteri ini dapat menyebabkan sepsis dan pneumonia pada orang neutropenia (memiliki neutrophil yang sangat sedikit dalam darah), hingga mengakibatkan sepsis dan meningitis pada bayi.

4.     Memperlancar pencernaan

Khasiat temu putih bermanfaat untuk  mengatasi kondisi-kondisi seperti sakit perut, kembung, hingga sulit buang air besar.

5.     Mengurangi peradangan dan rasa nyeri

Sifat diuretik yang dimiliki curcuma zedoaria membantu mengatasi penyakit radang sendi seperti rematik dan arthritis. Zat beracun dalam sendi yang menjadi pemicu peradangan ini kemudian dikeluarkan melalui urine dan keringat.

6.     Meredakan nyeri haid

Temu putih memiliki efek pereda nyeri alami yang bekerja dengan hormone yang menciptakan rasa sakit dan peradangan.

7.     Menurunkan berat badan

Kandungan pada temu putih berfungsi menekan respons peradangan pada sel tubuh, termasuk lemak dan otot. Reaksi ini dapat mengurangi resistensi insulin dan mampu menurunkan kadar gula darah, kolesterol dan gangguan metabolis lain akibat obesitas.

8.     Mengatasi gejala alergi

Curcuma zedoaria diyakini mampu menghambat pelepasan beta-hexosaminidase yang mengakibatkan munculnya gejala alergi, karna mengandung zat curcuminoids yang memiliki manfaat sebagai anti-alergi dan terbukti dapat mengatasi gejala alergi pada kulit. Temu putih bekerja layaknya antihistamin untuk menghambat aktivitas penyebab peradangan akibat alergi.

9.     Menjaga kesehatan jantung

Karena kaya akan berbagai macam vitamin dan mineral, seperti potassium dan zat besi yang bermanfaat membangun sel darah merah. Sedangkan kalium ada di dalam temu putih mampu untuk mengontrol tekanan darah dan denyut jantung.

10.  Mengurangi jerawat

Temu putih mengandung atioksidan tinggi yang berkhasiat membunuh berbagai macam kuman pemicu jerawat di wajah. Selain itu, bahan ini juga mampu mengurangi minyak berlebih dengan memanfaatkannya sebagai masker.

Cara menanam temu putih dapat dilakukan dengan memperhatikan proses pembibitan, persiapan media tanam, teknik menanam, pemeliharaan tanaman hingga masa panen tiba.

Beberapa syarat tumbuh temu putih, antara lain :

-       Temu putih dapat tumbuh dengan baik pada intensitas cahaya sedang atau tinggi, sehingga ada baiknya jika kunyit ditanam di lahan terbuka sinar matahari langsung.

-       Temu putih mampu berkembangbiak di berbagai cuaca. Namun, untuk pertu,buhan yang paling baik adalah dengan menanam pada awal musim hujan.

-       Temu putih dapat tumbuh dengan optimal jika ditanam di lahan yang gembur dan memiliki unsur hara yang cukup. Selain itu, ada baiknya temu putih ditanam dalam keadaan tanah tidak mengandung banyak genangan air dan tidak bersifat basa.

-       Temu putih mampu tumbuh di dataran rendah maupun dataran tinggi. Pertumbuhan optimal bagi kunyit adalah pada ketinggian 45 mdpl.

 

KESIMPULAN

Ternyata banyak sekali kandungan dan manfaat temu putih. Temu putih sangat berpengaruh dalam penyembuhan berbagai penyakit. Tetapi, sebelum dikonsumsi, sebaiknya temu putih dikonsultasikan terlebih dahulu dengan dokter karna efek samping temu putih jika dikonsumsi berlebihan bahkan bisa menyebabkan batu ginjal, sakit kepala, mual atau mengalami gangguan pencernaan, hingga intoleransi.

 

DAFTAR PUSTAKA

https://hot.liputan6.com/read/4105047/10-manfaat-temu-putih-untuk kecantikan-dan-kesehatan-sering-diabaikan Diakses pada 28 Agustus 2021 pukul 13.00

https://agrotek.id/klasifikasi-dan-morfologi-tanaman-rimpang-temu-putih/ Diakses pada 28 Agustus 2021 pukul 13.15

https://ccrc.farmasi.ugm.ac.id/?page_id=104 Diakses pada 28 Agustus 2021 pukul 15.45

https://bibitbunga.com/cara-menanam-kunyit-putih/ Diakses pada 29 Agustus 2021 pukul 08.10

https://www.google.com/amp/s/www.sehatq.com/artikel/manfaat-temu-putih-saudara-kunyit-kuning-dengan-segudang-khasiat/amp Diakses pada 28 Agustus 2021 pukul 14.00

https://iopscience.iop.org/article/10.1088/1742-6596/1246/1/012040/pdf Diakses pada 29 Agustus 2021 pukul 14.30

https://www.healthbenefitstimes.com/white-turmeric/ Diakses pada 29 Agustus 2021 pukul 15.50


======================================================================

Nama : Helen Novianti


Topik : Pengobatan dan Tanaman Obat Tradisional

Judul : Pelestarian dan Jarum Tujuh Bilah


Dilombakan Pada Lomba Esai Kebudayaan , Balai Pelestarian Nilai Budaya Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021


PENDAHULUAN

 

Tumbuhan obat herbal sudah di kenal sejak zaman Mesir Kuno. Tumbuhan sudah digunakan sebagai obat sejak masa 3000 SM. Hal ini terbukti dari ditemukannya resep obat dari tumbuhan pada kertas papirus yang ditemukan di Mesir dan Cina. Tumbuhan obat yang ditemukan memiliki kandungan fitokimia yang berbeda- beda dengan fungsi farmakologis yang bermacam-macam sesuai dengan keefektifitasan tumbuhan dalam menyembuhkan penyakit atau dapat difungsikan sebagai obat. Tanaman obat adalah segala jenis tumbuhan yang memiliki khasiat baik untuk pengobatan penyakit maupun membantu menjaga kesehatan tubuh. Secara eksploitasi telah banyak dilakukan penemuan obat-obatan baru yang bersumber dari bahan alam. Seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kesehatan dan meningkatnya permintaan masyarakat terhadap produk alami sebagai bahan obat alternatif herbal, pelestarian tanaman obat herbal harus di lakukan agar dapat meningkatkan kegunaan tumbuhan tersebut.

Tanaman obat tradisional mulai berkembang dan di manfaat kan secara luas hampir di seluruh dunia. Tanaman tradisional yang paling sering di gunakan sebagian besar masyarakat adalah tanaman obat yang bisa menghilang kan rasa nyeri. Indonesia sebagai negara yang beriklim tropis menyimpan sangat banyak potensi tanaman obat yang menduduki peringkat kedua dunia setelah Brazil. Indonesia adalah negara yang kaya akan dengan tumbuhan yang di ketahui kurang lebih 30.000 spesies dan telah di ketahui 940 jenis yang memiliki manfaat sebagai obat, salah satu nya adalah tanaman jarum tujuh bilah. Jarum Tujuh Bilah, jarum tujuh, atau yang di sebut Chat Sim Chan atau yang memiliki nama Latin pereskia sacharosa merupakan sejenis tumbuhan yang terdapat di Indonesia dan negara ASIA lainnya. Tumbuhan dari keluarga kaktus ini mungkin satu-satunya kaktus yang mempunyai daun yang sebenar.jarum tujuh bilah merupakan genus paling primitif dalam keluarga kaktus.

Tumbuhan ini merupakan tumbuhan yang agak lasak dan bisa beradaptasi dengan hampir semua iklim kecuali tundra. Tanaman ini hanya membutuhkan sinar matahari yang terang dan iklim tropika untuk tumbuh dan berkembang. Jarum tujuh bilah adalah tumbuhan yang sangat mudah berkembang biak. Jarum tujuh bilah memiliki ciri ciri hampir sama dengan pohon parisan, tumbuhan ini juga bisa berkembang biak melalui biji benih. Daun nya mudah gugur jika kekeringan dan mudah tumbuh jika terkena banyak air. Sepanjang batang nya terdapat tujuh batang duri yang meruncing dan tajam, karena itu juga tanaman ini di sebut jarum tujuh bilah.

 

PEMAPARAN MASALAH

 

Obat tradisional herbal telah di Terima secara luas hampir di seluruh negara di dunia. Menurut world Health Organization (WHO), Negara-negara di Afrika, Asia dan Amerika menggunakan obat tradisional herbal sebagai pelengkap pengobatan primer. Bahkan di Afrika, sebanyak 80% dari populasi menggunakan obat herbal untuk pengobatan primer. Analgesik atau obat-obat penghalang rasa nyeri adalah zat-zat yang mengurangi atau menghilangkan rasa nyeri tanpa menghilangkan kesadaran. Salah satu tumbuhan obat tradisional yang berkhasiat sebagai analgesik adalah daun jarum Tujuh Bilah. Daun Jarum Tujuh Bilah secara empiris berkhasiat sebagai obat seperti nyeri, sakit kepala, sakit perut dan sakit gigi di kalangan masyarakat.

Tanaman obat tradisional adalah alternatif pengobatan yang sangat lah bermanfaat oleh karena itu kita harus melestarikan nya dan menggunakan Nya sebaik mungkin. Seiring dengan berjalannya waktu sekarang sudah banyak masyarakat yang telah melupakan tanaman tradisional bahkan banyak orang yang tidak tau apa kegunaan nya dan bagaimana menggunakan nya. Maka dari itu kita akan menganalisis tentang tumbuhan obat tradisional yaitu jarum tujuh bilah yang memiliki banyak manfaat terutama dalam pengobatan penyakit yang memiliki angka kematian banyak yaitu kanker. Dari pembahasan tersebut telah menimbulkan beberapa pemaparan masalah yang dilihat dengan pengamatan pribadi penulis. Adapun beberapa pemaparan masalahnya sebagai berikut :

1.        Apa yang harus di lakukan agar dapat melestarikan tanaman obat tradisional seperti jarum tujuh bilah?

2.        Bagaimana menggunakan atau mengolah tanaman obat jarum tujuh bilah?

3.        Apa kegunaan dari tanaman obat jarum tujuh bilah?

  

                                                    PEMBAHASAN

 

Tanaman obat adalah suatu kearifan lokal warisan nenek moyang yang perlu di lestari kan. Setiap daerah di indonesia memiliki keyakinan terhadap berbagai jenis jenis tumbuhan tertentu yang dapat mengobati atau dapat mencegah suatu penyakit. Akan tetapi, semakin hari semakin banyak orang yang telah melupakan tanaman obat tradisional, padahal obat tradisional juga berfungsi dalam penyembuhan penyakit tertentu, seperti jarum tujuh bilah ini yang memiliki banyak manfaat. Tetapi penggunaan tanaman obat sebagai alternatif pengobatan sangat lah kurang optimal oleh banyak masyarakat. Ini di sebabkan berkurang nya informasi tentang pengetahuan tanaman obat di Indonesia. Untuk meningkatkan informasi mengenai tanaman obat, Indonesia harus membuat berbagai langkah strategis, yaitu dengan menyebarkan informasi pengetahuan mengenai tanaman obat di Indonesia yang dapat di jangkau masyarakat luas. Sebagai contoh banyak nya penyakit yang dulu nya tidak dapat di sembuhkan dan berakhir dengan kematian, tetapi sekarang mudah untuk di sembuhkan dengan tanaman obat tradisional.

Kita harus memanfaatkan dan membudidayakan tanaman obatan supaya tidak hilang atau punah di kalangan masyarakat karena alternatif obatan herbal sangat berguna bagi kesehatan.Tanpa kita sadari begitu banyak tanaman obat yang berada di sekitar kita, ada yang tumbuh liar di sekitaran rumah dan ada yang sengaja di tanam. Sebagai masyarakat Indonesia kita harus memanfaatkan kekayaan alam yang sangat banyak ini untuk kesejahteraan bersama khususnya tanaman obat yang manfaatnya banyak sehingga dapat membantu kita untuk menghemat biaya untuk membeli obat-obatan.

Tumbuhan obat tradisional di Indonesia mempunyai peran yang sangat penting terutama di daerah pedesaan yang metode pengobatan atau kesehatan nya masih sangat terbatas. Tidak ada banyak pelestari yang di lakukan terhadap tanaman obat sehingga menyebabkan beberapa jenis obat tergolong langka. Upaya dalam kalangan masyarakat untuk membudidayakan atau melestarikan tenaman obat adalah dengan kegiatan Apotek hidup. Tanaman obat bukan hanya sekedar sarana alternatif untuk pengobatan gangguan kesehatan ringan yang sudah teruji secara tradisi. Meski hanya sarana alternatif, namun tanaman obat sangat baik dibudidayakan di pekarangan rumah. Selain ikut melestarikan kearifan tradisi, lingkungan rumah pun menjadi hijau dan segar. Pelestarian harus sesegera mungkin di lakukan agar orang orang sadar bahwa betapa pentingnya tanaman bagi kesehatan. Jika masyarakat pada umumnya mengetahui tentang nilai guna dari tanaman yang selain bermanfaat bagi pengobatan berbagai penyakit, tanaman juga di butuh kan di berbagai industri. Jika di lakukan pelestarian maka tanaman obat akan memberikan keuntungan seperti pendapatan, kesejahteraan, konservasi berbagai sumber daya, pendidikan nonformal dan keberlanjutan usaha, sebelum melakukan pelestarian sebaik nya kita memahami berbagai jenis tumbuhan obat dan kegunaan nya.

Bagian yang digunakan dari tanaman obat jarum tujuh bilah adalah daun nya. Daun nya mempunyai banyak khasiat untuk menyembuhkan berbagai macam penyakit di antaranya hipertensi, reumatik, asam urat, luka bakar, perut kembung, wasir. Daun jarum tujuh bilah mengandung air, karbohidrat, serat, gula, alkaloid, protein, kalsium, kalium, dan vitamin. Jarum tujuh bilah di gunakan dengan mengrebus daun nya. Namun dalam penggunaan nya ada beberapa aturan pakai seperti obat pada umum nya, aturan memakai nya seperti berikut :

·         Untuk pencegahan : Konsumsi tiap hari 3-5 lembar daun, dikunyah seperti makan sayur atau masukkan 2 helai daun ke dalam air panas, kemudian diminum.

·         Untuk Pengobatan : Sebanyak 10 helai daun direbus, diminum airnya 3-4 kali sehari.

·         Untuk mengobati luka bakar : Tempelkan daunnya pada luka, atau ditumbuk

lalu dioleskan pada luka.

·         Daun dapat dibuat jus dan diminum

Selain dari penggunaan di atas, jarum tujuh bilah juga dapat di campur dengan etanol yang berfungsi untuk obat anti nyeri. Hal ini telah terbukti dalam uji coba yang di lakukan oleh jurnal atomik. Tanaman jarum tujuh bilah juga bisa di katakan tanaman hias karena memiliki bunga yang menarik. Daun jarum tujuh bilah berguna mengobati mulut atau gusi bermasalah, perut kembung, Tenggorokan bermasalah, darah tinggi, ambien, pasca operasi, ginjal,anti racun, luka bakar dan rematik. Kegunaan utama dari daun jarum tujuh bilah ini adalah sebagai obat kanker stadium awal seperti 1-2 , kista, kanker usus besar, kanker, dan kanker hidung.

Kenapa kita menganalisis jarum tujuh bilah? Karena jarum tujuh bilah bisa menyembuhkan penyakit yang hampir tidak bisa di sembuhkan yaitu kanker. Kanker merupakan penyakit yang menyerang banyak orang di perkiraan banyak kematian pertahun nya. Pada tahun 2018, data World Health organization (WHO) menyebutkan angka kejadian penyakit kanker di Indonesia adalah 348.809 dengan angka kematian mencapai 207.210. Diperkirakan pada 10 tahun ke depan penderita kanker akan meningkat hingga 30%. Dampak negatif dari kanker dapat dilihat sebagai bencana dari sisi sosial dan ekonomi padahal sebagian besar kanker bisa dicegah dengan obat tradisional seperti jarum tujuh bilah ini. Selain menggunakan tenaga medis apa salah nya kita mencoba pengobatan alternatif tradisional, karena kanker bukan lah penyakit yang ringan, harus di tangani dengan cepat sehingga dapat mengurangi angka kematian yang di sebabkan oleh kanker terutama di Indonesia. Oleh karena itu kita harus mengembangkan atau menelusuri lebih lanjut mengenai jarum tujuh bilah agar bisa meningkatkan kualitas dalam pengobatan penyakit terutama penyakit kanker. Alternatif pengobatan sangat di perlukan dalam dunia kesehatan, karena sangat mudah di jangkau.

 

                                                KESIMPULAN

 

Berdasarkan analisis di atas dapat di simpulkan bahwa tanaman obat merupakan salah satu alternatif pengobatan yang saat ini kembali digemari oleh masyarakat Indonesia karena selain lebih aman juga bahan-bahan yang digunakan relatif mudah ditemukan di lingkungan sekitar bahkan kita dapat menanam sendiri dirumah. Indonesia juga merupakan negara tropis yang dapat di tanami berbagai jenis tumbuhan merupakan nilai positif untuk segi pertanian.Kekayaan alam Indonesia yang termasuk tanaman obat harus di gunakan sebaik mungkin untuk kesehatan masyarakat Indonesia.

Tetapi seiring dengan perkembangan zaman, lahan untuk menanam di Indonesia semakin berkurang karena pembangunan besar-besaran yang di lakukan di perkotaan. Masyarakat dengan hobi menanam pun sekarang bingung bagaimana menemukan tempat agar tetap bisa menanam di lahan yang terbatas tersebut. Tidak sedikit pula orang yang menganggap menanam merupakan kegiatan yang sangat merepotkan. Pelestarian tanaman obat harus di lakukan agar kita bisa memanfaatkan hasil alam dengan baik dan dapat mengetahui kegunaan dari tanaman obat tersebut.

Tanaman jarum tujuh bilah adalah tanaman yang memiliki banyak manfaat dalam dunia kesehatan oleh karena itu kita harus melestarikan nya dengan melakukan pembudidayakan nya, seharusnya di lakukan penelitian lebih lanjut terhadap jarum tujuh bilah atau pereskia sacharosa supaya bisa menemukan alternatif pengobatan dalam mencegah peningkatan kematian akibat penyakit kanker dan dijadikan sebagai obat kanker yang lebih efektif.

 

DAFTAR PUSTAKA

 Jurnal Sains dan Kesehatan,2015. Vol 1. No 2. 40

Alexander Iskandar, Wikipedia, 15 Oktober 2017

Sangat, HM; Zuhud, EAM; Damayanti, EK. 2000. Kamus Tumbuhan Obat Indonesia (Etnofitomedika I).

Shafa Tasha Fadhila, Liputan, 21 Desember 2019


=========================================================================


HELEN NOVIANTI

Dabo Singkep, 11 Juni 2005







DAPIL KEPULAUAN RIAU

SMAN 1 SINGKEP BARAT

ellennovianti1@gmail.com


REMAJA BERKUALITAS, PRIVASI JADI PRIORITAS


LATAR BELAKANG

Seorang penulis bernama Mark Twain mengatakan “Rahasia untuk maju adalah memulai”.  Kita sebagai generasi muda harus berani memulai mengubah hal-hal yang negatif menjadi hal positif, apalagi di era globalisasi ini beragam kehidupan terus mengalami perkembangan dan marak nya penggunaan media sosial sebagai sarana ruang publik sehingga membuat masyarakat lupa akan privasi. Sebenarnya apa yang di maksud dengan privasi? Secara umum, arti privasi adalah suatu keadaan dimana kehidupan pribadi seseorang atau sekelompok orang terbebas dari pengawasan atau gangguan orang lain.

 Privasi merupakan hal yang sangat krusial apalagi di era Teknologi Informasi saat ini, kita sebagai generasi Z yang menjadi komponen masyarakat terbesar harus menyadari akan penting nya hak privasi. Di pembukaan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang mengemukakan “Mencerdaskan kehidupan bangsa” yang berarti Indonesia ingin seluruh masyarakat nya cerdas di berbagai bidang, termasuk dalam cerdas mengamankan data pribadi nya sendiri agar tidak di retas orang lain. Setiap aktivitas di dunia digital dapat di pasti kan menggunakan data pribadi. Menurut staf ahli Mentri Komunikasi dan Informatika bidang hukum Henri Sukbianto peningkatan penggunaan internet yang melibatkan pertukaran data pribadi memerlukan regulasi dan tata kelola agar setiap warga negara lebih aman.

  

PERMASALAHAN

Di tengah bombardir layanan internet, dan banyak diantara nya meminta data-data individual, dunia tidak pernah benar-benar bersih dari kasus pelanggaran privasi. Berdasarkan hasil survei yang dikeluarkan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) periode 2019-Q2/2020, jumlah pengguna internet aktif di Indonesia mencapai 196,7 juta jiwa. Dari segmen umur, pengguna internet usia 15-19 tahun yang dikategorikan sebagai Generasi Z mempunyai penetrasi paling tinggi yakni mencapai 91%, ironisnya mereka justru menjadi kelompok usia yang sering mengumbar privasi di internet dan menjadi korban pencurian data.

 Pertukaran informasi, sharing pendapat, menggungah informasi adalah hal yang sangat mudah di sosial media, karena hampir seluruh sosial media bersifat user-generated content, atau konten yang dihasilkan oleh pengguna itu sendiri. Informasi yang saling diunggah maupun diterima oleh penggunanya tidak menutup kemungkinan termasuk di antaranya adalah informasi personal atau data pribadi. Informasi personal baik yang memang itu menjadi informasi tersendiri atau informasi personal secara parsial yang mungkin bagi sebagian orang data atau informasi tersebut sensitif dan termasuk dalam ranah privasinya.

Begitu banyak nya kasus kebocoran data, cyber-stalking, hacking, carding, mengambil dan mengunggah foto ataupun video tanpa izin, serta mengabaikan hak cipta. Hal ini terjadi karena masyarakat sering mengoversharing yang rela menjual privasi demi atensi. Dari sini, kita benar-benar dapat memahami bahwa generasi Indonesia memiliki sedikit pengetahuan tentang keamanan privasi ruang digital maupun lingkungan sekitar.

 

PEMBAHASAN / ANALISIS

Dari permasalahan yang kita bahas ini, harus menjadi tanggung jawab kita seluruh lapisan masyarakat terutama generasi muda yang akan memegang penting peranan Indonesia maju di masa yang akan datang sehingga kasus kebocoran data ini tidak terus menerus meningkat.

Di era digital saat ini, terdapat peningkatan layanan digital yang mengharuskan berbagai situs dan platform memproses dan menyimpan data pribadi. Apalagi di marak nya penggunaan e-commerce, sebagian besar masyarakat menganggap e-commerce sebagai sarana yang memudah kan untuk mencari barang kebutuhan sehari-hari. Tetapi di balik kemudahan tersebut, seharusnya menjadi rasa kekhawatiran bagi konsumen akan tanggung jawab mengenai data pribadi yang telah terekam dan terkumpul di perusahaan.  Sebagai contoh nya, Tokopedia dilaporkan mengalami peretasan, bahkan jumlahnya diperkirakan 91 juta akun dan 7 juta akun merchant. Pelaku menjual data di darkweb berupa user ID, email, nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, nomor handphone dan password yang masih ter-hash atau tersandi. Data yang di jual  tersebut akan sangat merugikan pengguna nya jika disalahgunakan, untuk menjaga keamanan konsumen adapun undang-undang yang digunakan sebagai acuan dalam menjalankan e-commerce di Indonesia, yaitu UU Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, UU Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Setelah saya melakukan riset dan membaca ke berbagai sumber informasi mengenai permasalahan privasi, dapat saya simpul kan permasalahan terdapat pada masyarakat yang kurang kesadaran akan memahami privasi. Masyarakat lebih suka diberi ruang kebebasan berekspresi, lalu apa peran Dewan Perwakilan Rakyat dalam menghadapi masalah ini? Yaitu dengan memanfaatkan tugas komisi I DPR. Yang sesuai dengan isi UUD 1945 pasal 1 ayat (3) yang berbunyi “Indonesia adalah negara hukum “.

Jika saya terpilih menjadi legislator yang menjadi tumpuan menjembatani aspirasi rakyat, yang mencermati, menadahi, dan menyerapi. Saya akan meninndak lanjuti sesuai dengan revisi memperkuat hukum menerapkan kewajiban mengoptimalkan fungsi LAP:Legislasi, Anggaran, Pengawasan.

1.      Fungsi Legislasi

Dalam Parlemen fungsi legislasi adalah mengusulkan, membahas, menyusun dan mengkonstruksi. Di perlukan nya regulasi hukum sebagai instrumen bernegara yang mengikat seluruh masyarakat, menetap kan sanksi yang tegas yaitu sanksi administratif dan kriminal, serta pemblokiran situs atau platform yang ilegal. Selaian itu akan mengoptimalkan Pasal 26 G ayat (1) UUD 1945, menerapkan  Regulatory Sandbox, merevisi dan mengevaluasi UU No. 19 Tahun 2016 tentang perlindungan privasi dan memperhatikan 3 pilar utama PDP yaitu policy, process, people. Serta mempercepat pengesahan RUU PDP yang di prakarsai KOMINFO, yang akan memberikan landasan hukum untuk menjaga kedaulatan, keamanan, dan perlindungan terhadap data pribadi milik warga negara indonesia dimana pun data pribadi tersebut berada

2.      Fungsi Anggaran

Dalam fungsi anggaran ini, DPR RI dapat mengalokasikan anggaran untuk fungsi dan program lembaga yang menjadi mitra kerja dalam meningkatkan kualitas kesadaran generasi dalam privasi di Indonesia. Seperti mengadakan workshop untuk seluruh ahli IT, mengadakan seminar maupun webinar untuk memeberikan edukasi kepada masyarakat awam, menayangkan iklan pentingnya privasi di televisi ataupun di media sosial dan menerapkan sosialisasi tentang privasi di berbagai tingkat pendidikan seperti SD, SMP, SMA maupun perkuliahan agar generasi sadar akan privasi

3.      Fungsi Pengawasan

Melalui fungsi ini, DPR RI dapat mengawasi pelaksanaan UU, APBN serta kebijakan pemerintah dalam melakukan kerja sama kepada lembaga yang memiliki kebijakan terhadap perlindungan privasi. Fungsi pengawasan juga berpeasn penting dalam melihat apakah program yang dijalan kan bisa efektif dan efisien. Hal ini sebagai evaluasi dari regulasi – regulasi yg telah di tetap kan, apa sudah berfungsi dengan baik atau harus di revisi kembali.

 

KESIMPULAN / SARAN

Memiliki masyarakat yang cerdas merupakan aset terbesar bangsa dalam memajukan negara, namun di era modernisasi saat ini banyak perubahan dan perkembangan yang terjadi salah satunya adalah banyak kebocoran data di karena kan lebih memilih atensi di banding privasi.Sebagai generasi muda seharusnya kita cerdas dalam menggunakan teknologi supaya data pribadi kita aman dan tidak di retas orang lain.  Hal ini perlu penanganan lebih lanjut melalui generasi sadar privasi yang menjadi tangan kanan masyarakat dalam mewadahi aspirasi-aspiraai rakyat dan bekerja sama dengan mengoptimalkan fungsi DPR RI dalam menciptakan generasi yang cerdas yaitu generasi sadar privasi karena data ku adalah tanggung jawab ku. Remaja Berkualitas, Privasi jadi Prioritas.

 

REFERENSI / DAFTAR PUSTAKA 

“Arti Privasi: Pengertian, Fungsi, Jenis, dan Faktor yang Mempengaruhi”.Maxmanroe,2020

https://www.maxmanroe.com/vid/sosial/arti-privasi.html Di akses 9 Agustus 2022

“Kerahasiaan Pribadi”.Wikipedia, 2021

https://id.wikipedia.org/wiki/Kerahasiaan_pribadi Di akses 9 Agustus 2022

“Hubungan tingkat pendidikan generasi milenial terhadap upaya perlindungan privasi dan data pribadi di internet”.BIBLIOTIKA, 2020

http://journal2.um.ac.id/index.php/bibliotika/article/download/12126/6831 Di akses 10 Agustus

“Keamanan informasi data pribadi pada media sosial “. Jurnal informatika keputama, 2022

https://jurnal.kaputama.ac.id/index.php/JIK/article/download/768/pdf Di akses 10 Agustus 2022

“Memastikan data pribadi aman”. Kominfo, 2021

https://www.kominfo.go.id/content/detail/37332/memastikan-data-pribadi-aman/0/artikel

“Penting nya literasi media untuk privasi digital”. UMY, 2022

https://ik.umy.ac.id/pentingnya-literasi-media-untuk-privasi-digital/ Di akses 11 Agustus 2022

“Keamanan privasi dan data secara utama menjadi tanggung jawab sendiri “. Kilas kementerian, 2021

https://kilaskementerian.kontan.co.id/news/keamanan-privasi-dan-data-secara-utama-menjadi-tanggung-jawab-diri-sendiri Di akses 12 Agustus 2022

“Perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik “.Basis Hukum, 2016

https://www.basishukum.com/permenkominfo/20/2016 Di akses 13 Agustus 2022

"Kronologi Lengkap 91 Juta Akun Tokopedia Bocor dan Dijual".CNN, 2021

https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20200503153210-185-499553/kronologi-lengkap-91-juta-akun-tokopedia-bocor-dan-dijual Di akses 15 Agustus 2022

“Hak anak atas privasi digital”. Venue Magz, 2021

https://venuemagz.com/literasi-digital/hak-anak-atas-privasi-digital/ Di akses 15 Agustus 2022

“Data pribadi kami mau di apain”.Youtube, 2021

https://youtu.be/BfBVfGPayjg Di akses 17 Agustus 2022


=========================================================================


SINTA RIZKI

Tanjungpinang, 04/09/2004











DAPIL KEPULAUAN RIAU 
SMA NEGERI 1 SINGKEP BARAT
sintarizki0409@gmail.com


KESADARAN BERPRIVASI SEHINGGA MENJADI PRIBADI YANG TELITI


LATAR BELAKANG

     Pada era modernisasi saat ini, kehidupan manusia tak lepas dari kebutuhan teknologi mutakhir, mengingat era modernisasi sudah semakin pesat. Teknologi mutakhir sangat mampu mendukung kinerja dan studi ditambah dengan dukungan internet. Peningkatan pemanfaatan internet dan teknologi bagi para penggunanya tidak hanya dapat membantu manusia dalam setiap kinerja, melainkan dapat membantu memberikan informasi di sekitar kita, ditambah dengan adanya sosial media yang dapat menghubungkan hubungan sosial. 

      Banyak tantangan baru dalam era modernisasi yang kini harus kita hadapi, seperti pencurian data atau penyalahgunaan data pribadi dan menjadi ancaman baru jika kita tidak berhati-hati dalam menjaga kebijakan kita. Penyalahgunaan yang dimaksud seperti peretasan, pembajakan, dan penipuan. 

      Sampai saat ini juga, masih cukup banyak masyarakat yang kurang memahami dan kurang menyadari karena pemanfaatan teknologi yang kurang dimanfaatkan untuk mencari informasi tersebut. Atau dengan kata lain masih sedikit masyarakat tidak tahu mana yang tergolong data pribadi dan bukan. Berdasarkan  surfey  Center for Digital Society (CfDS) Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Gadjah Mada (Fisipol UGM) terdapat 18,4% yang bisa membedakan mana data pribadi dan bukan atau sebanyak 441 dari 2401 responden, mampu mengidentifikasinya dengan benar. Angka yang tidak banyak. Apalagi maraknya penyalahgunaan atau kebocoran data pribadi semakin meningkat.

 

PERMASALAHAN

 Sosial media sekarang ini telah menjadi bagian integral bagi setiap masyarakat, bagaimana tidak Kasubdit Tata Kelola Perlindungan Data Pribadi, Hendri Sasmitha Yudha, mengatakan bahwa di Indonesia kurang lebih ada 150 juta pengguna aktif media sosial. Dengan adanya media sosial ini tak jarang melibatkan dengan data pribadi untuk mengakses pertama kalinya. Data pribadi menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Pasal 1 Angka 1 nomor 20 tahun 2016  tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik  menyebutkan, data pribadi adalah data perorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya. Sedangkan data pribadi berkaitan erat dengan hak berprivasi yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata “privasi” dinyatakan sebagai “kebebasan dan keleluasaan pribadi.” Keterkaitan hak privasi dan data pribadi dapat dijumpai melalui Pasal 28 Huruf G ayat

(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa,”setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”

Data pribadi tidak hanya terlibat dengan sosial media saja, melainkan data pribadi yang paling utama dan dikedepankan untuk dilindungi adalah  nomor KK (Kartu Keluarga), NIK (Nomor Induk Kependudukan), tanggal/bulan/tahun lahir, keterangan tentang kecacatan fisik dan/atau mental, NIK ibu kandung, NIK ayah, dan beberapa isi catatan Peristiwa Penting.

Indonesia saat ini sedang maraknya mengalami kebocoran data baik itu dari aplikasi yang menggunakan internet maupun data yang berasal dari suatu tempat misalnya data pasien di sebuah rumah sakit. Masalah ini semakin parah dengan kasus kebocoran data pada 2 tahun terakhir, di antaranya adalah kebocoran data 297 juta penduduk yang berasal dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang mencuat pada Mei 2021, disusul oleh kebocorandata dua juta nasabah BRI Life pada Juli 2021. Sebelumnya, pada 2020 lalu, kasus kebocoran yang melibatkan 91 juta pengguna Tokopedia yang mencuat pada Mei 2020, serta 1,2 juta data pengguna Bhinneka.com dan 2,3 juta data pemilih dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia pada bulan yang sama, seperti dilansir dari CNBC Indonesia.

Baru-baru ini juga tersebar pengumuman dugaan 5,4 juta data pribadi pengguna Twitter yang bocor karena terjadi bug pengamananyang tentu saja membuat pengguna media sosial waswas, karena data pribadi mereka bisa disalahgunakan oleh para pelaku serangan siber. Masalah ini jika tidak segera teratasi maka akan menjadi kerugian yang awalnya kita anggap sepele bisa menjadi sangat besar dan bisa  merugikan bagi kita yang menjadi korbannya.

 

PEMBAHASAN / ANALISIS

Uraian di atas merupakan salah satu bagian kebocoran data yang melanda di Indonesia yang jika tidak segera teratasi maka bisa berdampak buruk bagi sekitarnya. Pakar keamanan siber dan Presiden Direktur ITSEC Asia Andri Hutama Putra pada laman SINDOWSNEWS.com memberikan tips agar data pribadi tetap aman, yakni:

1.      Bedakan alamat email untuk media sosial dan perbankan;

2.      Mengganti password email dan aplikasi secara berkala;

3.      Jangan klik tautan yang mencurigakan;

4.      Kenali fitur-fitur pengaman aplikasi;

5.      Hati-hati saat menggunakan VPN (Virtual Private Network);

6.      Jangan membagikan informasi–informasi penting di media sosial.

             Dari beberapa tips di atas belum sepenuhnya teratasi karena semakin canggihnya teknologi, maka semakin tinggi pula ancaman kebocoran data pribadi yang terjadi. Pemerintah tentu saja tidak diam atas apa yang terjadi di negaranya sendiri dan DPR-RI pasti segera bertindaklanjut. Mengapa DPR akan bertindak lebih lanjut? Karena Dewan Perwakilan Rakyat memegang peran sebagai komisi I DPR yakni dalam bidang pengawasan.

             Sehingga keluarlah RUU Perlindungan Data Pribadi yang memuat 72 pasal dan 15 bab. Beleid itu mengatur tentang definisi, data pribadi, jenis, hak, kepemilikan, pemrosesan, pengecualian, pengendali dan prosesor, pengiriman, lembaga berwenang yang mengatur data pribadi, serta penyelesaian sengketa. RUU tersebut bahkan telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Januari 2020. Dengan adanya RUU ini semoga segera disahkan dan teknologi keamanan data pribadi semakin diperketat.

               Jika saya menjadi legislator saya akan merevisi dan mengevaluasi Undang-Undang Pasal 26 G ayat (1) UUD 1945, memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memfasilitasi berbagai kegiatan umtuk seminar ataupun sosialisasi mengenai pentingnya data pribadi agar berjalan dengan lancar, dan mengawasi kegiatan yang akan diadakan dan memperhatikan undang-undang yang berjalan apakah sudah efektif atau belum.

 

KESIMPULAN / SARAN

Data pribadi dan privasi merupakan satu kesatuan yang tentunya takkan terpisahkan. Kita sebagai generasi harus sadar bahwa data pribadi dan privasi itu penting, apalagi sebagai remaja kita harus mengetahui mana yang merupakan data pribadi dan bukan. Kita juga harus lebih teliti dan cerdas dalam menggunakan fitur-fitur yang menyangkut keamanan dalam media sosial.

Ingat, data pribadi kita sangat sensitif. Maka dari itu, kita harus saling menjaga baik data pribadi kita maupun orang lain. Jangan sampai data pribadi jatuh ke pihak yang tidak bertanggung jawab dan malah merugikan kita sendiri.

 

REFERENSI / DAFTAR PUSTAKA

 

1.         “Survei UGM: Sedikit Masyarakat Bisa Bedakan Data Pribadi atau Bukan.”

Kompas.com,2021 https://www.kompas.com/edu/read/2021/12/03/073000571/survei-ugm--sedikit-masyarakatbisa-bedakan-data-pribadi-atau-bukan Di akses 10 Agustus 2022

2.         “KETERKAITAN ANTARA DATA PRIBADI DAN HAK PRIVASI DALAM

PERLINDUNGAN HUKUM.” cyber law, Legal,2022

https://www.legalku.com/keterkaitan-antara-data-pribadi-dan-hak-privasi-dalamperlindungan-hukum/# Di akses 11 Agustus 2022

3.         “Pahami Kebijakan Privasi di Media Sosial untuk Lindungi Data Pribadi.”Kominfo, 2019 https://aptika.kominfo.go.id/2019/05/pahami-kebijakan-privasi-di-media-sosial-untuklindungi-data-pribadi/ Di Akses 11 Agustus 2022

4.         “Heboh! Data KTP Hingga Nomor HP 279 Juta Warga RI Bocor?” CNBC Indonesia,

2021 https://www.cnbcindonesia.com/tech/20210520160626-37-247096/heboh-data-ktp-hingganomor-hp-279-juta-warga-ri-bocor Di akses pada 13 Agustus 2022

5.         “Marak Kebocoran Data di Media Sosial, Begini Cara Agar Data Pribadi Tetap Aman.”

Sindowsnews.com, 2022 https://tekno.sindonews.com/read/852347/207/marak-kebocoran-data-di-media-sosial-beginicara-agar-data-pribadi-tetap-aman-

1660136893?_gl=1*lpyqxj*_ga*YVZuVGxXbW5wN01OckdDUW9JemdCRWRFaGdiaG52 b3BHYUpWa2UtVWI2ZTZtQTBiQ1dmenZELVdjLU9yWU9ISQ Di akses pada 15 Agustus 2022 


No comments:

Post a Comment